Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi Hukum dan HAM Jhoni Ginting (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan bahwa, setiap warga negara asing (WNA)
asal RRT yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta
tersebut sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional
Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Yang dimaksud oleh
Jhoni mengenai aturan tersebut ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
25 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal dalam masa adaptasi Kebiasaan baru
dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan
Internasional Pada Masa Pandemi Virus Corona atau COVID-19.
“Penanganan setiap
warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika
para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” ujar Jhoni.
Jhoni juga menegaskan
bahwa, Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kesehatan) sudah sesuai dengan protokol
kedatangan bagi pelaku perjalanan Internasional. Setelah dilakukan pemeriksaan
kesehatan, petugas Imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan
dokumen Keimigrasian setiap WNA yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia.
Saat ini masih
diberlakukan aturan pelarangan masuk bagi WNA di masa pandemi Covid-19 ini.
Kedatangan para WNA yang akan masuk ke Indonesia hanya diperbolehkan untuk
tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga,
bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
”Terkait kedatangan WNA
ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh
rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis
nasional, bukan untuk tujuan wisata” ungkap Jhoni.
Untuk saat ini,
pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan berwisata.
Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan
serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan
penyebaran Covid-19. (COK)
0 Komentar