Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,SE,MM saat mengikuti Video Conference Penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah (Foto:dok) |
Rapat yang dipimpin langsung oleh BPK Sumbar memberikan tanggapan wajar tanpa pengecualian atas Sembilan laporan keuangan Pemerintah daerah se Provinsi Sumatera Barat, diantaranya ialah Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Pasamar Barat, dan beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam prss release Kepala
BPK Subar menjelaskan bahwa, semua pemerintah daerah di Sumatera Barat telah
berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian, untuk Padang Pariaman
adalah yang ke 8 kalinya. Diharapkan pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota lainnya.
BPK Sumbar juga
menegaskan jika opini tanpa pengecualian ini menunjukan komitmen antara DPRD
dan manajemen pemerintah daerah, untuk terus mendorong dalam perbaikan
pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan Pratik-praktik
pengelolaan keuangan secara teratur dan baik.
Terlepas dari catatan
yang diperoleh oleh pemerintah daerah, BPK masih menemukan permasalahan terkait
sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
“Di Pemerintah daerah
kabupaten padang pariaman, ini terkait dengan penetapan dan pemungutan dan
pendapatan pajak daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan” terangnya.
Sehingga terdapat
kekurangan penerimaan pajak daerah dan juga keterlambatan yang belum dikenakan.
Kemudian, terakhir juga terdapat kelebihan pembayaran tunjangan reses dan dana
operasional pimpinan di sekretariat DPRD. (BAS/VER)
0 Komentar