Imigrasi Karawang Bongkar Praktik Pemalsuan Dokumen Keimigrasian

 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI bersama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Berhasil mengungkapkan Praktik Visa,Izin dan Cap Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asal India (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Bersama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berhasil mengungkapkan praktik visa, izin, dan cap keimigrasian yang diduga palsu dan dilakukan oleh seorang Warga Negara sing (WNA) asal India yang berinisial CSP.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Heru Tjondro mengatakan bahwa, pengungkapan praktik tersebut diawali dari pengembangan terhadap kasus overstay yang dilakukan oleh CSP

“Tanggal 04 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban izin tinggal yang telah habis masa berlakunya, ”ujarnya.

Heru juga menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan, petugas Imigrasi mencurigai adanya orang asing yang berada di CSP. Dan setelah dilakukan pengecekan di berbagai sudut ruangan, petugas menemukan 5 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India.

“Empat orang WN India berinisial SS, KS, GS, dan RS tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya. Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak tanggal 25 Maret 2020. Akhirnya, keenam WN India tersebut kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

dari hasil penyeledikian terhadap kasus tersebut, pada tanggal 27 Januari 2021 ditemukan fakta bahwa WNA yang berinisial CSP itu diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan ditemukan sejumlah barang bukti yang berupa bukti cap, blanko visa, izin tinggal dan stiker izin masuk kembali yang diduga palsu dalam rumah yang terletak di daerah Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.

“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di CSP kediaman, ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada, ”ungkapnya.

Heru juga menuturkan bahwa, untuk melihat keabsahan barang bukti yang ditemukan, Pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara yang ada di Indonesia.

“Dari hasil uji laboratorium forensik dan konfirmasi yang telah dilakukan ke instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu,” tuturnya.

Dirinya ditambahkan, sejak tanggal 01 April 2021, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang. CSP terbukti telah memenuhi syarat kualifikasi delik yang dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana pidana penjara lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

“Sementara itu, untuk WN India berinisial KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia, ”tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Winarko menyebutkan, penangkap Warga Negara India berinisial CSP beserta keempat WNA lainnya merupakan hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian, khususnya di masa pandemi Covid-19. Sebagai satuan kerja yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang senantiasa melaksanakan kegiatan pengawasan secara rutin baik yang tertutup maupun terbuka.

“Setiap harinya kami mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir ada WNA yang diduga melakukan keimigrasian. Hal tersebut kami lakukan untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, ”sebutnya.

Dikatakannya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang senantiasa mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan atau melakukan keimigrasian di sekitar lingkungan tempat tinggal. Untuk memudahkan hal tersebut, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah memiliki layanan inovasi yang dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporannya. (GAR/ZIK)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar