Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Bersama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berhasil mengungkapkan praktik visa, izin, dan cap keimigrasian yang diduga palsu dan dilakukan oleh seorang Warga Negara sing (WNA) asal India yang berinisial CSP.
Kepala Divisi
Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat,
Heru Tjondro mengatakan bahwa, pengungkapan praktik tersebut diawali dari
pengembangan terhadap kasus overstay yang dilakukan oleh CSP
“Tanggal 04 Januari 2021,
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat CSP di
Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Selain melakukan pengawasan,
kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban izin
tinggal yang telah habis masa berlakunya, ”ujarnya.
Heru juga menjelaskan,
saat melakukan pemeriksaan, petugas Imigrasi mencurigai adanya orang asing yang
berada di CSP. Dan setelah dilakukan pengecekan di berbagai sudut ruangan,
petugas menemukan 5 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India.
“Empat orang WN India
berinisial SS, KS, GS, dan RS tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya.
Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, namun
masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak tanggal 25 Maret 2020. Akhirnya,
keenam WN India tersebut kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih
lanjut,” tuturnya.
dari hasil penyeledikian
terhadap kasus tersebut, pada tanggal 27 Januari 2021 ditemukan fakta bahwa WNA
yang berinisial CSP itu diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Hal
ini dibuktikan dengan ditemukan sejumlah barang bukti yang berupa bukti cap,
blanko visa, izin tinggal dan stiker izin masuk kembali yang diduga palsu dalam
rumah yang terletak di daerah Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Berdasarkan hasil
penggeledahan yang kami lakukan di CSP kediaman, ditemukan sejumlah dokumen
keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap
seluruh barang bukti yang ada, ”ungkapnya.
Heru juga menuturkan
bahwa, untuk melihat keabsahan barang bukti yang ditemukan, Pihak Imigrasi
Kelas I Non TPI Karawang Bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen
Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara yang ada di Indonesia.
“Dari hasil uji
laboratorium forensik dan konfirmasi yang telah dilakukan ke instansi terkait,
ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu,” tuturnya.
Dirinya ditambahkan,
sejak tanggal 01 April 2021, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh
Kejaksaan Negeri Karawang. CSP terbukti telah memenuhi syarat kualifikasi delik
yang dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana pidana
penjara lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sementara itu, untuk WN
India berinisial KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo.
Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian, untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari
Wilayah Indonesia, ”tambahnya.
Di tempat yang sama,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Winarko menyebutkan, penangkap
Warga Negara India berinisial CSP beserta keempat WNA lainnya merupakan hasil
dari kegiatan pengawasan keimigrasian, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Sebagai satuan kerja yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Jawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang senantiasa
melaksanakan kegiatan pengawasan secara rutin baik yang tertutup maupun
terbuka.
“Setiap harinya kami
mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir ada WNA yang diduga melakukan
keimigrasian. Hal tersebut kami lakukan untuk menjaga tegaknya kedaulatan
negara, ”sebutnya.
Dikatakannya, Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang senantiasa mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
dalam melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan atau melakukan
keimigrasian di sekitar lingkungan tempat tinggal. Untuk memudahkan hal
tersebut, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah memiliki
layanan inovasi yang dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporannya.
(GAR/ZIK)
0 Komentar