Sebanyak 618 Paspor Untuk Pekerja Formal di Terbitkan Oleh Imigrasi

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa Saat Berikan Keterangan Terkait Paspor untuk Pekerja Formal (Foto:dok)
Singaraja, KORANTRANSAKSI.Com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menerbitkan paspor sebanyak 618 dari total 1.111 paspor yang dikeluarkan sejak bulan Januari 2021 hingga Mei 2021. Paspor sebanyak 618 ini, diberikan untuk tujuan kerja formal (ke luar negeri) setelah melalui seleksi yang cukup ketat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan kendati masih dalam situasi pandemic Covid-19, Kantor Imigrasi Singaraja tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama di tiga Kabupaten yang menjadi area layanan, yakni Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

Nanang Mustofa menyebut, paspor sebanyak 618 untuk tujuan kerja formal yang diterbitkan berdasarkan permohonan termasuk 98 paspor yang diterbitkan untuk tujuan belajar dan 6 paspor untuk tujuan berobat.

Bahkan, sebanyak 389 paspor diterbitkan untuk kepentingan wisata / umrah dan haji. “Jumlah pasopr yang sudah kami terbitkan hingga Bulan Mei 2021 sebanyak 1.111 buah. Dan proses publikasinya (paspor, red) juga cukup selektif,” kata Nanang Mustofa.

 Katanya lebih lanjut, dalam proses paspor pihaknya sangat selektif, semata-mata untuk memberikan keamanan bagi warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Terlebih bagi pemohon dengan tujuan setidaknya harus menunjukkan dokumen kontrak kerja dengan pihak yang akan melakukannya.

”Kalau tidak lengkap tentu prosesnya kami tunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Ini tepat demi keamanan bagi warga Indonesia yang bekerja non prosedural, ”kata Nanang Mustofa.

 Sementara paspor yang dikeluarkan untuk tujuan kerja informal, Nanang Mustofa menyebut, terbanyak yang bekerja disektor kapal pesiar atau pekerjaan lain di luar negeri. ”Pada prinsipnya kita selektif dan membantu memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan sesuai prosedur. Untuk itu kami berharap bagi masyarakat yang bekerja ke luar negeri dan menerapkan persyaratan persyaratan termasuk persyaratan dokumen kerja, ”ucapnya. (GAR/COK)


Posting Komentar

0 Komentar