Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa Saat Berikan Keterangan Terkait Paspor untuk Pekerja Formal (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan kendati masih dalam situasi
pandemic Covid-19, Kantor Imigrasi Singaraja tetap memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Terutama di tiga Kabupaten yang menjadi area layanan, yakni
Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
Nanang Mustofa menyebut,
paspor sebanyak 618 untuk tujuan kerja formal yang diterbitkan berdasarkan
permohonan termasuk 98 paspor yang diterbitkan untuk tujuan belajar dan 6
paspor untuk tujuan berobat.
Bahkan, sebanyak 389
paspor diterbitkan untuk kepentingan wisata / umrah dan haji. “Jumlah pasopr
yang sudah kami terbitkan hingga Bulan Mei 2021 sebanyak 1.111 buah. Dan proses
publikasinya (paspor, red) juga cukup selektif,” kata Nanang Mustofa.
Katanya lebih lanjut, dalam proses paspor
pihaknya sangat selektif, semata-mata untuk memberikan keamanan bagi warga
negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Terlebih bagi pemohon dengan
tujuan setidaknya harus menunjukkan dokumen kontrak kerja dengan pihak yang
akan melakukannya.
”Kalau tidak lengkap
tentu prosesnya kami tunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Ini tepat demi
keamanan bagi warga Indonesia yang bekerja non prosedural, ”kata Nanang
Mustofa.
Sementara paspor yang dikeluarkan untuk tujuan
kerja informal, Nanang Mustofa menyebut, terbanyak yang bekerja disektor kapal
pesiar atau pekerjaan lain di luar negeri. ”Pada prinsipnya kita selektif dan
membantu memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan sesuai
prosedur. Untuk itu kami berharap bagi masyarakat yang bekerja ke luar negeri
dan menerapkan persyaratan persyaratan termasuk persyaratan dokumen kerja,
”ucapnya. (GAR/COK)
0 Komentar