Suasana Saat Sidang Paripurna yang diadakan di Aula DPRD kab Sidoarjo (Foto:dok) |
Dalam sidang paripurna yang diadakan di aula DPRD Kabupaten Sidoarjo ada empat fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang menyatakan setuju. Keempat fraksi tersebut yakni fraksi PKB, NasDem-Demokrat, Golkar dan PAN. Yang mendasari persetujuan mereka adalah unsur kemanusiaan.Lahan TKD tersebut digunakan oleh para korban lumpur Lapindo untuk mendirikan bangunan rumah baru mereka.
Sementara ada tiga fraksi yang belum berpendapat atas usulan yang diajukan oleh Pemkab Sidoarjo yakni fraksi Gerindra, PDI Perjuangan dan PKS. Ketiga fraksi tersebut menyatakan, Pemkab harus meninjau kembali hal tersebut guna menghindari kemungkinan timbulnya perkara hukum di kemudian hari.
"Sebagaimana
pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut di atas maka DPRD
Kabupaten Sidoarjo menyetujui usulan Pemkab Sidoarjo," tegas Ketua DPRD
Kabupaten Sidoarjo, Usman.
"Perlu digaris
bawahi ini adalah masalah sosial korban lumpur. Mereka yang memohon hal
tersebut. Jadi masalah ini jangan dipandang dari aturan tukar guling aset.
Secara proses sudah kita lalui bahwa barang atau obyek yang diminta dengan yang
ditukarkan sudah lebih besar baik nilai luas maupun nilai nominal, dan juga ada
LO dari Kejaksaan," jelas Usman.
Sementara itu Wakil
Bupati Sidoarjo, Subandi
menjelaskan," terkait usulan Pemkab Sidoarjo tadi di sidang
paripurna sudah disampaikan, 4 fraksi sudah menyetujui sedangkan 3 fraksi belum
berpendapat. Yang terpenting di sini usulan Pemkab Sidoarjo secara kelembagaan sudah disetujui.
"Terkait status
lahan yang ditempati oleh korban Lapindo tersebut tidak bisa dikaitkan dengan
regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah, harus dipisahkan," pungkas SCndi.
(RK)
0 Komentar