Seorang Wna Asal Amerika Serikat yang ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena namanya muncul dalam red notice police atau interpol (Foto:dok) |
Diketahui Wna yang
bernama Ahmad Lee (57), ia ditangkap saat ia masuk ke Indonesia melalui Bandara
Soekarno-Hatta, Kota Tangerang Minggu malam (3/5/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan dilakukan
setelah pihak Imigrasi membaca red notice yang diterbitkan polisi internasional
atau interpol saat memeriksa Ahmad Lee. Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Romy Yudianto menyatakan, Lee telah dideportasi menggunakan maskapai Ana Air.
Ana Air juga merupakan
maskapai yang digunakan Lee saat dia memasuki Indonesia, Senin kemarin.
"Iya, Ahmad Lee dideportasi menggunakan Ana Air hari Rabu sekitar jam
21.25 WIB," ungkap Romy ketika ditemui di kantorny. Romy menyebut,
pihaknya mendeportasi Lee karena dia sempat terlibat dalam kasus pedofilia pada
tahun 2006.
Meski WN Amerika
Serikat itu telah menjalani hukumannya, ungkap Romy, Imigrasi tetap
mendeportasinya untuk mencegah kemungkinan Lee melakukan hal serupa di Indonesia.
"Soal biaya, itu
sepenuhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Dia telah membeli tiket untuk
pulang," papar Romy. Romy menambahkan, mulanya Lee bakal dideportasi pada
Rabu pagi menggunakan maskapai Ana Air. (ZIK/TIM)
0 Komentar