Dua WN asal Inggris berhasil ditangkap dan akan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta (Foto:dok) |
"Langkah tegas ini
harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi Orang Asing yang tidak patuh
terhadap aturan yang berlaku di Indonesia” ujarnya.
Kedua WN asal inggris
tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat (7/5/2021) sekita pukul 12.51 WIB denga
menggunakkan maskapai Etihad Airways EY 474 dari Abu Dhabi. Keduanya berusaha
melarikan diri dari kewajiban karantina dengan berpura-pura pergi ke toilet
saat dalam perjalanan menuju salah satu hotel tempat karantina di Kawasan
Jakarta Barat.
Setelah kabur selama
beberapa hari, akhirnya diperbaiki petugas Polres Bandara Soetta di Bogor pada
Rabu (19/5/2021). Saat ini kedua WNA ditempatkan di ruang detensi imigrasi
sambil menunggu pemulangan ke negaranya.
Romi menjelaskan selain
pendeportasian, kedua WN Inggris tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif
Keimigrasian lainnya berupa pencantuman dalam daftar penangkalan.
"Kedua WNA tersebut
juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal
75 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian," pungkasnya.( RN/COK)
0 Komentar