Sidoarjo,
KORANTRANSAKSI.com - Memasuki masa purna tugas atau
pensiun, bukan berarti menghentikan
pengabdian sebagai abdi negara. Para PNS yang memasuki masa pensiun bisa terus
tetap beraktivitas dan berkarya di lingkungannya. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
hari ini (22/6) melepas 214 PNS yang memasuki masa purna tugas periode Juli – September 2021, di Pendopo
Delta Wibawa oleh Bupati Sidoarjo.
Kepala BKD Kabupaten
Sidoarjo, Ridho Prasetyo, S.STP., M.AP, mengungkapkan bahwa kegiatan pelepasan
PNS yang memasuki masa purna tugas untuk membangun tali silaturahmi, dan bentuk
penghargaan dan pengabdian PNS yang telah mengabdi di Pemkab Sidoarjo.
PNS yang memasuki masa
purna tugas bulan Juli – September akan mendapatkan SK Pensiun, Piagam Purna
Tugas dari Bupati Sidoarjo, Tali asih dari dana sosial Korpri, Tabungan Hari
Tua (THT) dan informasi terkait hak dan kewajiban peserta Taspen.
“PNS yang mengikuti
kegiatan ini, masih aktif dan menjalankan tugas sehari – hari, “ ungkapnya.
Masih menurut Ridho
pelayanan kepegawaian pensiun dan klaim THT, tidak ada pungutan dalam bentuk
apapun.
“Sebagai komitmen kami
dalam melayani PNS, BKD memberikan kemudahan salah satunya dalam bentuk klaim
THT, tidak perlu ke PT Taspen karena Pemkab Sidoarjo mempunyai aplikasi SKPP
Online, bekerjasama dengan PT Taspen,” lanjutnya.
Bupati Sidoarjo Ahmad
Muhdlor menjelaskan bahwa masa pensiun ini bukanlah akhir dari pengabdian PNS.
Namun setelah pensiun harus tetap memberikan kontribusinya untuk
masyarakat, bangsa dan negara.
“Oleh karena itu saya
mohon dengan sangat setelah pensiun tetap mencintai dan tetap memiliki dan
mengabdi untuk Sidoarjo, ada wadahnya, jenengan semua bisa bergabung di
Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI),” jelasnya. Diakhir acara, PNS
yang memasuki masa purna tugas mendapat pengarahan dari PT Taspen. (Rk)
0 Komentar