Cilegon,
KORANTRANSAKSI.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara
(Ditpolairud) Polda Banten gagalkan upaya penyelundupan 90 Ribu bibit lobster
(baby lobster), dengan asumsi kerugian negara senilai Rp 23 miliar di Pelabuhan
Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada sabtu dini hari, sekitar
pukul 03.00 wib.
Hal tersebut dibenarkan
oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud
Polda Banten AKBP Abdul Majid saat melakukan press release di Mako Ditpolairud
Polda Banten. Sabtu (12/6/2021).
"Iya benar, tadi
malam sekira jam 03.00 Wib Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang
dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan
terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B
1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur
(baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten,"
katanya.
Abdul Majid menambahkan
bahwa pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya
laporan dari masyarakat.
"Penangkapan ini
berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa
ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu,
Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak
menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung
bergerak cepat," tambahnya.
"Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir," lanjutnya.
Abdul Majid menjelaskan
berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan
tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Berdasarkan
informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan
tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi
dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar,"
ucapnya.
Atas perbuatannya
tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang
Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar
Rp 8 miliar.
Sementara itu, Kabid
Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus
penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.
"Saya sangat
mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil
menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang
luar biasa," ujar Edy Sumardi.
(daeng yusvin)
0 Komentar