Pembangunan Frontage Road Waru-Buduran Segera Dilanjutkan

 

Salah Satu Upaya Persiapan Pembangunan Frontage Road Waru-Buduran (Foto:dok)

Sidoarjo, KORANTRANSAKSI.com - Pemkab Sidoarjo akan segera melanjutkan pembangunan frontage road Waru-Buduran. Bangunan milik warga yang telah dibebaskan diminta Pemkab Sidoarjo Sidoarjo untuk segera dibongkar. Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP mengatakan dirinya sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan kepada warga yang lahannya sudah dibeli.

Terdapat 148 bangunan milik warga dari 8 desa yang berada di 3 kecamatan. Yakni Desa Kedungrejo dan Desa Waru yang berada di Kecamatan Waru serta Desa Sawotratap, Desa Gedangan, Desa Sruni, Desa Tebel yang berada di Kecamatan Gedangan dan Desa Banjarkemantren, Desa Buduran yang berada di Kecamatan Buduran.

"Ini merupakan sinyal yang dilepas oleh bapak bupati akan keseriusannya untuk menindaklanjuti berjalannya frontage, salah satunya memastikan rumah atau semua bangunan yang sudah dibeli untuk bisa dieksekusi secepatnya,"ucapnya kemarin, Rabu, (9/6) usai menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Bupati yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu mengatakan dirinya memberikan waktu 30 hari sejak warga menerima surat tersebut untuk melakukan pembongkaran bangunannya sendiri. Apabila tidak dilakukan, Pemkab Sidoarjo akan menerjunkan alat berat untuk melakukan pembongkaran. Pasalnya Pemkab Sidoarjo ingin secepat mungkin melanjutkan progres pembangunan frontage road tahun ini.

"Batas waktunya 30 hari, mohon dibongkar secara mandiri, dipindahkan mulai sekarang, kalau tidak kita bongkar sendiri,"ucapnya.

Gus Muhdlor juga tak menampik bila masih ada lahan frontage road yang masih belum dibebaskan. Permasalahannya ada pada lahan warga itu sendiri. Seperti permasalahan sengketa waris. Begitu pula dengan makam dan masjid. Namun dirinya yakinkan permasalahan tersebut akan segera diatasi. Hanya butuh waktu dan proses.

"Ada beberapa masalah, sengketa waris dan lain-lain yang memang butuh proses, butuh waktu, ada makam, ada masjid yang memang ini butuh waktu," ujarnya.

Dalam surat perintah pembongkaran bangunan tertanggal 8 Juni 2021 tersebut terlampir nama-nama warga yang bersangkutan. Gus Muhdlor mengatakan pihak kecamatan saat ini tengah mensosialisasikan surat tersebut.

"Hari ini semua sudah sosialisasi dibawah, semua camat sudah turun untuk mensosialisasikan surat ini,"ucapanya. (Rk)


Posting Komentar

0 Komentar