Salah Satu Upaya Persiapan Pembangunan Frontage Road Waru-Buduran (Foto:dok) |
Sidoarjo,
KORANTRANSAKSI.com - Pemkab Sidoarjo akan segera melanjutkan
pembangunan frontage road Waru-Buduran. Bangunan milik warga yang telah
dibebaskan diminta Pemkab Sidoarjo Sidoarjo untuk segera dibongkar. Bupati
Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP mengatakan dirinya sudah mengeluarkan surat
perintah pembongkaran bangunan kepada warga yang lahannya sudah dibeli.
Terdapat 148 bangunan
milik warga dari 8 desa yang berada di 3 kecamatan. Yakni Desa Kedungrejo dan
Desa Waru yang berada di Kecamatan Waru serta Desa Sawotratap, Desa Gedangan,
Desa Sruni, Desa Tebel yang berada di Kecamatan Gedangan dan Desa
Banjarkemantren, Desa Buduran yang berada di Kecamatan Buduran.
"Ini merupakan
sinyal yang dilepas oleh bapak bupati akan keseriusannya untuk menindaklanjuti
berjalannya frontage, salah satunya memastikan rumah atau semua bangunan yang
sudah dibeli untuk bisa dieksekusi secepatnya,"ucapnya kemarin, Rabu,
(9/6) usai menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana di kantor
Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Bupati yang akrab
dipanggil Gus Muhdlor itu mengatakan dirinya memberikan waktu 30 hari sejak
warga menerima surat tersebut untuk melakukan pembongkaran bangunannya sendiri.
Apabila tidak dilakukan, Pemkab Sidoarjo akan menerjunkan alat berat untuk
melakukan pembongkaran. Pasalnya Pemkab Sidoarjo ingin secepat mungkin
melanjutkan progres pembangunan frontage road tahun ini.
"Batas waktunya 30
hari, mohon dibongkar secara mandiri, dipindahkan mulai sekarang, kalau tidak
kita bongkar sendiri,"ucapnya.
Gus Muhdlor juga tak
menampik bila masih ada lahan frontage road yang masih belum dibebaskan.
Permasalahannya ada pada lahan warga itu sendiri. Seperti permasalahan sengketa
waris. Begitu pula dengan makam dan masjid. Namun dirinya yakinkan permasalahan
tersebut akan segera diatasi. Hanya butuh waktu dan proses.
"Ada beberapa
masalah, sengketa waris dan lain-lain yang memang butuh proses, butuh waktu,
ada makam, ada masjid yang memang ini butuh waktu," ujarnya.
Dalam surat perintah
pembongkaran bangunan tertanggal 8 Juni 2021 tersebut terlampir nama-nama warga
yang bersangkutan. Gus Muhdlor mengatakan pihak kecamatan saat ini tengah
mensosialisasikan surat tersebut.
"Hari ini semua
sudah sosialisasi dibawah, semua camat sudah turun untuk mensosialisasikan
surat ini,"ucapanya. (Rk)
0 Komentar