Pembentukan Panitia untuk pemilihan Ketua Karang Taruna di Desa Karangrahayu (Foto:dok) |
Kab
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Dengan akan berakhirnya
masa jabatan pengurus karang taruna Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia
Kabupaten Bekasi, pada hari senin siang(28/06).
Pengurus karang taruna,
Kepala Desa Karangrahayu, ketua BPD, dan juga Anggota Karang taruna ikut
menghadiri rapat dalam rangka pembentukan panitia pemilihan karangtaruna Desa
Karangrahayu periode 2021 -2027 diAula
kantor BPD Desa karangrahayu.
Dalam sambutannya,
Kepala Desa karangrahayu selaku Kepala
Desa " mengatakan bahwa, Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang
usaha kesejahteraan sosial.
“Dengan kepengurusan
yang akan dipilih besok, semoga karang taruna desa karang Rahayu bisa membawa Desa karangrahayu lebih baik”, ujarnya.
Setiap
Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara
bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama
yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
Ketua BPD Karangrahayu pada Saat di komfirmasi "Mereka selalu mendukung program -Program Yg positip selama tidak melanggar aturan perundang -undangan karena BPD fungsi badan permusyawaratan desa yang tercantum dalam permendagri No 110 /2016 disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi yang Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa.
Bersama kepala
desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat desa dan melakukan pengawasan
kinerja kepala desa dari tiga tugas ini
sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati
peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Desa.
BPD juga menampung dan
menyalurkan aspirasi dari warga desa
pada kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta
jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik di desa nya dllnya pangkas diketika
dikomfirmasi media korantransaksi.com.senin (28/06/21) di kantornya. (Sgd)
0 Komentar