Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo H. Ahmad Mudhlor S.IP bersama dengan Forkopimda (Foto:dok) |
Selain barang bukti
Narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, pil double L, ganja dan tembakau gorila, juga
dilakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan hp. Pemusnahan disaksikan
oleh Forkopimda Sidoarjo diantaranya Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP,
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arif Zahrulyani serta Dandim 0816 Sidoarjo
Letkol. Inf. Mohamad Iswan Nusi. Hadir pula kepala BNN Sidoarjo serta kepala
Lapas Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo H. Ahmad
Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengatakan pemusnahan barang bukti seperti ini
bukti keseriusan Forkopimda Sidoarjo menangani peredaran gelap Narkoba. Berbagai
kasus Narkoba di Kabupaten Sidoarjo berhasil diungkap. Hal tersebut membuatnya
gembira. Namun disisi lain membuatnya sedih. Pasalnya banyaknya kasus Narkoba
di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu kasus Narkoba banyak terjadi pada remaja.
"Kita merasa senang
karena hari ini kita melakukan pemusnahan barang rampasan yang berasal dari
barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, tapi disisi
lain kita merasa sedih ternyata hari ini Sidoarjo pada posisi kritis kasus
peredaran gelap Narkoba,"ucapnya.
Melihat hal ini Gus
Muhdlor akan terus meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda Sidoarjo.
Pemberantasan peredaran gelap Narkoba akan terus digalakkan. Dirinya meminta
semua pihak bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Membentengi
generasi muda dari penyalahgunaan Narkoba menjadi tugas bersama.
"Tindakan
pencegahan, tindakan pemberantasan Narkoba adalah harga mati bagi Kabupaten
Sidoarjo,"ujarnya.
Bupati Sidoarjo H. Ahmad Mudhlor S.IP berhasil mengamankan barang bukti narkoba (Foto:dok) |
"Tadi dikatakan pak
Lapas, hari ini lebih banyak penghuninya adalah pengedar Narkoba,"ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arif Zahrulyani mengungkapkan ada 30 kg lebih sabu-sabu serta seribu lebih butir ekstasi dan 129 ribu pil double L yang dimusnahkan. Selain itu terdapat tembakau gorila seberat 3,2 kg dan rokok ilegal sebanyak 11 karton yang dimusnahkan.
Barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan incinerator
atau alat pembakaran Narkoba milik BNN Kabupaten Sidoarjo. Dikatakannya sesuai
ketentuan hukum, barang-barang yang terkait tindak pidana harus dimusnahkan.
"Barang-barang yang
dimusnahkan ini berasal dari 469 berkas perkara terdiri dari 465 perkara pidana
umum dan 4 perkara pidana khusus terkait bea cukai dengan barang bukti
rokok,"ujarnya.
Dikatakannya penegakan
hukum terhadap pelaku penyalagunaan Narkoba tidak main-main. Hukuman bagi
pengedar Narkoba saat ini tidak ada yang dibawah 6 tahun. Tuntutan pidananya
diatas 6 tahun. Hukuman tersebut sebagai upaya represif yang sangat tegas dan
keras dari pemerintah kepada pengedar Narkoba.
"Dengan harapan
peredaran Narkoba ini bisa diberantas khususnya di Kabupaten
Sidoarjo,"ucapnya.
Arif Zahrulyani
mengatakan hampir 70 persen dari jumlah keseluruhan perkara yang ditangani
Kejari Sidoarjo adalah perkara Narkoba. Hal tersebut menunjukkan peningkatan
dari tahun ke tahun. (Rk)
0 Komentar