Polres Cilegon Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah

 

Unit Reskim Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan pelaku penadah yang berinisial SH, serta SHA (Foto:dok)
Cilegon, KORANTRANSAKSI.com - Unit Reskim Polres Cilegon meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan pelaku penadah  berinisal SH, serta SHA. Kedua pelaku pelaku warga Cilegon itu, diringkus dirumahnya masing-masing pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 04.00 Wib.

Adapun sepeda motor yang dicuri pelaku dengan menggunakan kunci leter T, milik warga Kampung Ragas Awuran RT001/001, Desa  Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2) dengan cara pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir dipinggir jalqn dan situasinya sepi. SH adalah pelaku pencurian dan SHA  sebagai penadah,"ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf.

Masih menurut Kasat Reskrim, pelaku berhasil diringkus dikediamannya, berawal dari informasi masyarakat dan dari keterangan saksi.

"Saat itu, pelaku berinisial SH selesai memancing dari laut di daerah Puloampel bersama satu pelaku yang sudah masuk DPO. Salah satu pelaku, dalqm perjalqnqn pulang, mengajak untuk mencari unit R2 yang akan di curi,"tutur Kasat sesuai pengakuan pelaku berinisial SH.

Kedua Tersangka berhasil diamankan beserta dengan alat buktinya yang berupa sepeda motor (Foto:dok)
Dalam perjalanan pelaku melihat kendaraan R2 yang sedang terparkir serta melihat situasi keadaan sepi, lalu pelaku mendekati sepeda motor milik warga. 

"Pelaku membawa sepeda motor hasil curian dengan cara di step/dorong menggunakan kaki,"terang AKP Arief Nazaruddin Yusuf.

Akibat perbuatan itu, untuk sementara waktu menunggu pemberkasan selesai di unit Satreskrim, kedua pelaku meringkuk diruang tahanan Polres Cilegon.

"Barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan. Identitas barang bukti guna pengembangan, tidak disebutkan dulu. Adapun Pasal yang di sangkakan, pasal 363 KUHPIDANA, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPIDANA, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara,"ujar Kasat Reskim,  AKP Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (14/6/2021). (daeng yusvin)


Posting Komentar

0 Komentar