Unit Reskim Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan pelaku penadah yang berinisial SH, serta SHA (Foto:dok) |
Adapun sepeda motor yang
dicuri pelaku dengan menggunakan kunci leter T, milik warga Kampung Ragas
Awuran RT001/001, Desa Margasari,
Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Pelaku melakukan
tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2) dengan cara pelaku mencari
kendaraan sepeda motor yang terparkir dipinggir jalqn dan situasinya sepi. SH
adalah pelaku pencurian dan SHA sebagai
penadah,"ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf.
Masih menurut Kasat
Reskrim, pelaku berhasil diringkus dikediamannya, berawal dari informasi
masyarakat dan dari keterangan saksi.
"Saat itu, pelaku
berinisial SH selesai memancing dari laut di daerah Puloampel bersama satu
pelaku yang sudah masuk DPO. Salah satu pelaku, dalqm perjalqnqn pulang,
mengajak untuk mencari unit R2 yang akan di curi,"tutur Kasat sesuai
pengakuan pelaku berinisial SH.
Kedua Tersangka berhasil diamankan beserta dengan alat buktinya yang berupa sepeda motor (Foto:dok) |
"Pelaku membawa
sepeda motor hasil curian dengan cara di step/dorong menggunakan
kaki,"terang AKP Arief Nazaruddin Yusuf.
Akibat perbuatan itu,
untuk sementara waktu menunggu pemberkasan selesai di unit Satreskrim, kedua
pelaku meringkuk diruang tahanan Polres Cilegon.
"Barang bukti dalam
perkara tersebut telah dilakukan penyitaan. Identitas barang bukti guna
pengembangan, tidak disebutkan dulu. Adapun Pasal yang di sangkakan, pasal 363
KUHPIDANA, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan pasal
480 KUHPIDANA, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara,"ujar Kasat
Reskim, AKP Arief Nazaruddin Yusuf,
Senin (14/6/2021). (daeng yusvin)
0 Komentar