Dua WNA Asal Filipina dideportasi oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) karena tak punya Paspor dan Izin Tinggal di wilayah Indonesia (Foto:dok) |
Kepala Divisi
Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, di Makassar, mengatakan
kedua WN Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Jakarta pada Minggu (13/6/2021).
"Keduanya Elina Rey
alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah
Javier (41) dari Rudenim Makassar sudah diterbangkan melalui Bandara
Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," ujarnya.
Dodi juga mengatakan
bahwa, pendeportasian itu merupakan hasil dari undangannya kepada konsul
Jenderal Filipina Manuel C. Ayab yang telah ditindaklanjuti dengan kunjungannya
ke Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021.
Konsul Muda Konjen
Filipina yang juga merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kantor Konsulat
Jenderal Filipina di Manado, juga memberikan dokumen kelengkapan untuk proses
pemulangan tersebut saat berada di Makassar.
"Saya, seluruh
jajaran Kanim dan Rudenim Makassar, pejabat Konsul Jenderal dan khususnya Nursima
dan Ibrahim dan keluarganya tentu merasa senang atas pemulangan itu, karena
ternyata ada penerbangan langsung Jakarta-Manila walaupun jadwalnya tidak
tentu, mungkin hanya satu kali dalam sebulan, sangat tergantung kepada situasi
yang dibutuhkan," katanya pula.
Dodi juga menjelaskan,
Nursima sudah sekitar 20 tahun meninggalkan tanah airnya karena merantau ke
Malaysia, dan kemudian berumah tangga di Gowa bersama TKI asal Gowa.
Ia yang sudah memiliki
kartu tanda penduduk (KTP) Gowa diamankan petugas Imigrasi Makassar karena
masih berstatus WN Filipina, ketika sedang bekerja di suatu SPBU pada 26 Maret
2021.
Sedangkan Ibrahim sudah
puluhan tahun menghabiskan kehidupannya di Sabah-Malaysia Timur dan menikah di
sana dengan TKW asal Raha-Sulawesi Tenggara, kemudian tinggal beberapa bulan di
Raha hingga Maret 2021, sebelum diamankan petugas Imigrasi Baubau karena tidak
memiliki paspor dan izin tinggal.
"Kedua WN Filipina
tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal. Mereka ingin
berkumpul bersama keluarganya. Dan terkait dengan pengungsi, saya sedang
menyiapkan laporan karena kemarin ada pengungsi Rohingnya berusia 74 tahun dan
tinggal di Makassar sejak tahun 2012 telah meninggal karena stroke,"
ujarnya pula. (TIM)
0 Komentar