Jakarta,KORANTRANSAKSI.com
- Menteri
Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke
Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. Peraturan yang mulai berlaku sejak
21 Juli 2021 ini sekaligus sebagai Permekumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa
dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Melalui konferensi pers
pada Rabu, 21 Juli 2021, Menteri Yasonna menyebutkan kategori Orang Asing yang
diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,
Orang Asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa
Diplomatik dan Visa Dinas.
“Pemegang Izin Tinggal
Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin
Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak
alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ungkapnya.
Peraturan keimigrasian
terbaru ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya yang dinilai
tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, melihat laju penyebaran
Covid-19 – terutama virus corona varian baru – yang kian cepat. Dengan
diterbitkannya peraturan tersebut, maka Tenaga Kerja Asing (TKA) yang
sebelumnya datang untuk proyek strategi nasional kini tak dapat memasuki
Indonesia.
Selain itu, pemegang visa
tinggal terbatas penyatuan keluarga dan WNA usia lanjut yang sebelumnya menjadi
subjek pada Permenkumham No. 26 Tahun 2020 juga tidak bisa masuk ke Tanah Air
hingga pemberitahuan selanjutnya.
Koordinasi dengan
kementerian atau lembaga terkait juga akan dilakukan tentang Orang Asing yang
masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi
dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka
tugas.
Adapun orang asing yang
masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi
dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan
Covid-19," tutur Menkumham.
Di sisi lain, Direktorat
Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan perpajangan izin tinggal guna
mengakomodir Orang Asing di luar Indonesia yang masa berlaku izin tinggal
terbatas (ITAP) atau izin tinggal tetapnya (ITAP) akan habis. Dalam ketentuan
yang disebutkan penjamin atau penanggungjawab WNA dapat memperpanjang ITAS,
ITAP serta IMK (MERP) secara berani atau manual di kantor imigrasi. Orang Asing
wajib datang ke kantor imigrasi paling lambat 30 hari setelah kedatangan untuk
menyelesaikan proses biometrik.
Sebagai catatan, selama
masa PPKM Layanan darurat layanan imigrasi ditutup, sehingga pengajuan layanan
izin tinggal dilakukan melalui www.izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Pemohon selanjutnya dapat
melakukan konfirmasi pengajuan layanan izin tinggal dengan menghubungi kontak
atau akun media sosial kantor imigrasi. Pengajuan yang sudah masuk akan
diselesaikan di kantor imigrasi setelah masa PPKM Darurat berakhir.
Dalam kesempatan berbeda,
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana
Anggakara, menambahkan bahwa selama masa PPKM Darurat kantor imigrasi hanya
membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.
"Kepada pemohon
paspor dengan kebutuhan seperti tujuan berobat ke luar negeri atau mendesak
lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat,"
lanjutnya. Masyarakat yang ingin memperpanjang paspornya juga diimbau untuk
menyimpan paspor lama dengan baik, agar tidak dikenakan denda saat mengganti
paspor. Selain itu, Paspor rusak yang
dikenakan denda sebesar 500 Ribu Rupiah, sedangkan jika paspor hilang wajib
membayar denda senilai 1 juta Rupiah. (COK/RN)
0 Komentar