Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com - Penghentian pelayanan di
kantor imigrasi dan rumah detensi Imigrasi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Hal tersebut diimplementasikan untuk mendukung perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna menekan laju penyebaran
Covid-19.
Selama masa tersebut,
pelayanan paspor bagi WNI hanya mengakomodir tujuan mendesak, seperti
pengobatan di luar negeri. Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) juga tidak
menyediakan kuota antrean paspor hingga berakhirnya masa PPKM Level 4. Adapun
masyarakat yang sudah memiliki QR Code antrean online akan dilayani setelah
PPKM Level 4 dicabut.
Pelayanan tatap muka bagi
Orang Asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian, juga dihentikan.
Sebagai gantinya, Orang Asing atau penjaminnya dapat mengajukan perpanjangan
izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Proses biometrik akan dilaksanakan di kantor imigrasi setelah PPKM Level 4
usai.
Sementara itu, permohonan
visa kini dilakukan sepenuhnya secara daring. Penjamin Orang Asing dapat
membuat permohonan atau memperpanjang visa melalui website
visa-online.imigrasi.go.id, dengan melakukan registrasi ID Penjamin terlebih
dahulu.
Apabila permohonan visa
disetujui, maka Orang Asing dan penjaminnya akan menerima dokumen visa
elektronik (E-Visa) melalui alamat e-Mail masing-masing.
Kepala Bagian Humas dan
Umum, Arya Pradhana Anggakara juga menyebutkan, penghentian pelayanan secara
tatap muka juga masih diterapkan di rumah detensi imigrasi.
“Detensi dilarang menerima
kunjungan, baik dari penjamin, kolega, maupun dari perwakilan negara. Deteni
juga tidak diizinkan keluar, kecuali untuk tujuan berobat dan harus ada
persetujuan dokter Rudenim”, ujarnya. (COK/TIM)
0 Komentar