Pihak Imigrasi Teah Menolak Kedatangan Orang Asing Sebanyak 62 Orang Yang Akan Masuk ke Wilayah Indonesia (Foto:dok) |
Kepala Bagian Humas dan
Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan regulasi pelarangan
orang asing saat ini telah diperluas setelah penerbitan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021 yang dirilis pada 21 Juli 2021.
“62 orang asing tersebut
ditolak masuk dengan alasan tidak masuk kategori orang asing yang diizinkan
masuk sesuai Permenkumham 27 Tahun 2021 sebanyak 31 orang, lalu 21 orang
ditolak karena tidak punya tujuan jelas di Indonesia, serta tidak memenuhi
protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional sesuai rekomendasi
Kementerian Kesehatan sebanyan 10 orang,” ungkapnya.
Adapun warga negara
terbanyak yang ditolak masuk yaitu Nigeria 11 orang, Prancis 6 orang, dan
Amerika Serikat 6 orang. Angga menyebutkan terdapat beberapa warga negara
lainnya yang ditolak masuk antara lain Pakistan, Filipina, Brazil, Denmark,
Bangladesh, Jerman, dan beberapa negara lainnya.
“Seluruh orang asing
tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional
Soekarno Hatta karena di bandara tersebut merupakan pintu masuk yang diizinkan
selain beberapa bandara lain seperti Ngurah Rai, Kualanamu, Batam, Surabaya,
Manado, Makassar, dan Yogyakarta,”ujarnya.
Angga juga mengungkapkan
data keberangkatan orang asing meninggalkan Wilayah Indonesia selama Mei-Juli
2021 yaitu sebanyak 115.145 orang.
“Ditjen Imigrasi mencatat
5 besar jumlah tertinggi orang asing yang meninggalkan Indonesia yaitu warga
negara Republik Rakyat Tiongkok 23.034
orang, disusul Filipina 16.604 orang, Jepang 7.336, Korsel 7.149, dan India
6.729 orang,” ujarnya. (RN/COK)
0 Komentar