Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Dengan berlanjutnya Kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, untuk sementara penghentian
pelayanan tatap muka di Kantor Imigrasi ikut diperpajang. Masyarakat pun ikut
dihimbau untuk kembali mengondisikan mobilitasnya hingga 9 Agustus 2021.
Masih banyak yangbelum
mengetahui bahwa penghentian sementara pelayanan keimigrasian tata muka juga
berimplikasi pada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), Sementara
ini, untuk kuota antrean paspor online ditiadakan.
Masyarakat yang membuka
aplikasi tersebut akan mendapati keterangan bahwa untuk kuota antrean paspor
penuh diseluruh kantor Imigrasi. Hal tersebut bukanlah kendala kesisteman,
namun, penyesuaian yang dilakukan pada sistemnya.
Kepala Bagian Humas Dan
Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyampaikan bahwa selama di masa
PPKM darurat ini, kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI
dengan kebutuhan mendesak.
“Sistem antrean online
melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) saat ini ditutup
sementara. Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke
luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor
imigrasi terdekat, " tuturnya.
Sementara ITU, Kepala
Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Ditjen Imigrasi, Imam Prawira,
menjelaskan persyaratan pembuatan paspor tetap sama seperti sebelumnya. “Untuk
pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akte lahir atau ijazah atau
buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor, khusus paspor yang diterbitkan
di dalam negeri setelah 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama,”
ujarnya dalam Talkshow “Immigration Talk” di Live Instagram Ditjen Imigrasi
pada Selasa (27/07/2021).
Di samping itu, pemohon
paspor yang sudah membayar dan belum mengambil paspor barunya tak perlu risau.
Paspor tersebut dapat diambil setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi
beroperasi normal. (TIM)
0 Komentar