Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi sudah
memastikan bahwa 34 Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia pada
Sabtu (07/08/21) kemarin merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang
sudah memenuhi prosedur Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan
Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa sebanyak 34 TKA
asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk
dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Angga mengungkapan WNA
yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang
pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34
WNA dan 3 orang WNI. Selain itu pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut
yang semuanya WNI.
“Mereka telah lolos
pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan
masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui
bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang
diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelasnya.
Pemenrintah sendiri telah
memberlakukan pelarangan bagi orang asing selama dimasa pandemic Covid-19 dan
pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) dengan diterbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM,
Pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia
yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan
izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,
orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan
rekomendasi dari
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta
awak alat angkut.
“Seluruh orang asing yang
masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani
tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur
dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,”tegasnya.
Jika ada orang asing yang
tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Angga menegaskan petugas
Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.
“Selama masa PPKM yaitu
3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes
pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan
langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,”ujarnya. (COK)
0 Komentar