Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
terbitkan kebijakan keimigrasian terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal
Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021).
Dengan adanya diterbitkannya
peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke
Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021
dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Bagian Humas dan
Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa, Permenkumham
Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa atau
izin tinggal yang sah dan berlaku.
“Sebelumnya, pada
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa
tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa
diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali
akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa
tinggal terbatas yang masih berlaku”, tuturnya.
Angga juga menjelaskan
subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi
Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal
terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC,
awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas
Batas Tradisional.
“Subjek-subjek tersebut
dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan
perundang-undangan”, ujar pria berusia 36 tahun tersebut.
Pelayanan visa offshore
yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan
persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan
persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website
visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui
website tka-online.kemnaker.go.id.
“Perlu diperhatikan bahwa
terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus
dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain
kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia
mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi
kesehatan/asuransi perjalanan. Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan
maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara
mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia”, katanya.
Selain mengatur perubahan
kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun
2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara
tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Pelarangan masuk
didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan
penanganan Covid-19. (RN/COK)
0 Komentar