Pemerintah Mulai Memperketat Seluruh Pintu Masuk Wilayah RI Bagi WNA (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi
Sadikin menegaskan bahwa pemerintah melakukan pengetatan di seluruh pintu masuk
negara guna mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2. Hal tersebut disampaikan
Budi dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkini.
“Pemerintah memutuskan
untuk memperkuat seluruh pintu masuk negara dengan melengkapi dan memperketat
proses karantina di sana, baik itu masuknya itu melalui udara, laut, maupun
darat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah
juga mengawasi secara ketat perkembangan varian baru virus Corona dari seluruh
dunia. Menkes mengungkapkan terdapat tiga varian yang masuk dalam pengamatan
pemerintah, yaitu varian Lambda (C.37) yang sudah tersebar di 42 negara, varian
Mu (B.1.621) tersebar di 49 negara, dan varian C.1.2 yang sudah menyebar ke 9
negara.
“Ketiga varian ini memang
sedang dalam penelitian, bagaimana perilakunya, laju penularannya, dan apakah
mereka bisa menghindar dari antibodi yang terbentuk secara natural maupun
vaksinasi. Dan sampai sekarang memang belum ada hasil riset yang pasti,”
ujarnya.
Lebih lanjut Menkes
menegaskan bahwa ketiga varian yang diamati tersebut belum terdeteksi di tanah
air. Untuk mendeteksi keberadaan varian baru SARS-CoV-2, pemerintah juga terus
meningkatkan upaya pengetesan whole genome sequensing (WGS). “Kita juga
memperkuat jaringan lab Whole Genome Sequencing (WGS) agar kita bisa dengan
cepat melakukan identifikasi dari varian baru ini,” ujar Budi.
Menkes memaparkan, saat
ini sudah terdapat 21 jaringan laboratorium di Indonesia yang dapat melakukan
pengetesan dengan memadai. Melalui jaringan lab tersebut, setiap bulannya telah
dilakukan 1.866 genome sequencing, sehingga total yang sudah dilakukan sejak
Januari hingga Agustus mencapai 6.161 genome sequencing.
“Tahun lalu, satu tahun
kita hanya lakukan 340 genome sequencing. Sekarang, sampai bulan Agustus sudah
6.161 genome sequencing,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan
bahwa pelaku perjalanan internasional dari luar negeri harus memenuhi syarat
telah menerima vaksinasi dosis lengkap, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali
(H-3 sebelum keberangkatan, saat kedatangan, dan hari ketujuh di masa
karantina), serta melakukan karantina selama delapan hari. Selain itu juga
dilakukan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
“Jadi masuk dari udara
hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedang Bali, kita pertimbangkan
untuk bisa jalan, kita akan lihat 1–2 minggu ke depan,” tegas Luhut.
(RN/TIM)
0 Komentar