(Foto:dok) |
Sidoarjo,
KORANTRANSAKSI.com - Lemahnya Pengawasan yang di lakukan oleh
Dinas Pengerjaan Umum Bina Marga Sidoarjo terhadap proyek yang sedang di
kerjakan oleh pemenang tender proyek
(CV/ PT ).
Terbukti dari hasil
temuan Korantransaksi di Lapangan,
terdapat beberapa proyek pengerjaan peningkatan jalan yang asal Asalan
dalam pengerjaanya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dari hasil pantauan di
lapangan terjadi di ruas jalan raya Sukodono Dungus Kecamatan Sukodono, yang
dimana belum diketahui berapa nilai kontraknya sangat jauh dari mekanisme.Layak
Pengerjaannya, Karna ada saat Pemasangan Box Culvert tanah yang sudah dilakukan pengerukan tanpa
adanya Pemasangan lantai kerja Seperti Sirtu, Box Culvert langsung di pasang
dan di lakukan pengurukan dengan tanah hasil kerukan.
Sungguh sangat di
sayangkan proyek yang menelan anggaran hingga milyaran rupiah terdapat
pengerjaan yang asal asalan, sehingga berdampak pada kerugian uang negara.
Lemahnya pengawasan
dari Dinas ataukah memang di sengaja tutup mata terkait dalam pengawasan terhadap
proyek yang sedang dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga terdapat kecurangan
dalam mekanisme pengerjaan proyek yang Sedang Dikerjakan.
(Foto:dok) |
Saat di konfirmasi
terkait dengan proyek tersebut via telpon seluler, Yunan selaku sekertaris
dinas dan Juga PPKOM mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut harus di
sertai dengan sirtu halus sebagai lantai kerja dalam pemasangan Box Culvert
Jika Tidak di Sertai itu Ya Salah Mas”, Tuturnya Kepada Tim Korantransaksi.
Dengan adanya
pengerjaan yang bisa di katakan cukup panjang di sisi kiri dan kanan jalan
sudah sangat jelas berapa nilai dari kerugian uang negara dalam pelaksaan
pengerjaan proyek tersebut.
Saat dimintai
konfirmasi via whatsapp terkait dengan
proyek tersebut salah satu CV tidak
memberikan tanggapan hingga berita ini di terbitkan. CV yang bersangkutan belum
dapat dikonfirmasi mengacu pada Undang Undang No 20 Tahun 2021 Tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemborong ahli bangunan
yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang serta keselamatan
negara juga dapat dianggap melakukan tindakan korupsi. (Rk)
0 Komentar