Ribuan Warga Gabungan, Hadang Upaya Pembongkaran THM di JLS Cilegon

 

Aksi Pendemo saat melakukan Penghalangan Alat Berat yang digunakan oleh Satpol PP untuk membongkar THM di JLS Cilegon (Foto:dok)

Cilegon, KORANTRANSAKSI.com - Diketahui, pada Senin (15/11/2021), ribuan massa gabungan menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Massa kompak melawan para petugas yang akan melakukan pembongkaran terhadap tempat hiburan malam (THM).

Ribuan massa gabungan, yang menolak pembongkaran terhadap tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, membuat aparat kepolisian Polres Cilegon, sejak pagi hingga sore hari harus kerja ekstra keras mengatur arus lintas.

Pasalnya, para pengunjuk rasa yang terdiri dari pemandu lagu THM, pekerja THM, dan dari massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melakukan aksi pemblokiran jalan, sehingga petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres Serang, tertahan.

Akibatnya, arus lalu lintas kendaraan dari Cilegon yang hendak menuju Serang, maupun sebaliknya, terjadi kemacetan dan mengekor hingga ratusan meter, sejak pagi jam 9 hingga menjelang sore hari. Sementara ruas jalan JLS dari Arah PCI menuju Ciwandan terpaksa di tutup akibat adanya aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan.

Adapun unjuk rasa sempat memanas antara massa dengan petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, saat alat berat yang diduga untuk melakukan pembongkaran, berusaha menerobos barisan massa yang melakukan aksi duduk dijalan raya .

Dalam orasinya, Sekretaris Bela Negara Mada Kota Cilegon Aris Munandar mengatakan, pihaknya menilai jika pembongkaran bangunan THM oleh Satpol PP Kabupaten Serang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Menurut Aris, bangunan yang memiliki IMB dan tengah dalam gugatan di Pengadilan Serang tersebut, seharusnya belum bisa dilakukan pembongkaran.

"Saat ini masih proses gugatan di Pengadilan Serang. Kenapa mau di robohkan. Padahal belum ada inkrah dari pengadilan, itu yang kita sangat sayangkan,”ujar Ketua Bela Negara Mada Kota Cilegon, Suwani menambahkan.

Satuan Pramong Praja Kabupaten Serang telah melakukan penyegelan THM di JLS Cilegon Beberapa Bulan yang lalu (Foto:dok)

Lebih lanjut, Siwani mengatakan, aksi tersebut terpaksa dilakukan untuk mempertahankan aset yang belum ada keputusan dari pengadilan lantaran masih dalam proses gugatan.

“Mempertahankan aset, kita hanya mendorong Pemkab Serang untuk mempertimbangkan karena pihak pemilik bangunan sedang melakukan gugatan hukum di PN Serang,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana melakukan pembongkaran terhadap delapan bangunan THM di jalan lingkar selatan, yakni Tri Naga, Star Quen, Roger, New Star, Bravo, Kuda Laut, Parahyangan, dan Alexa.

Adapun pembongkaran akan dilakukan, karena pengelola THM tersebut, tetap membandel dengan beroperasi walau sudah dikosongkan oleh Satpol PP, dan sudah beberapa kali di segel namun tetap masih buka.

Sebelumnya, sebagai bukti ketegasan dari Pemkab Serang, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Banten, TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang, telah menutup secara permanen sebelas (11) tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Senin, 15 Februari 2021. Penutupan atau penyegelan, merupakan bukti ketegasan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat.

Hingga berita ini di publish, aksi unjuk rasa yang mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian masih berlangsung. ( Daeng Yus)

 


Posting Komentar

0 Komentar