Aksi Pendemo saat melakukan Penghalangan Alat Berat yang digunakan oleh Satpol PP untuk membongkar THM di JLS Cilegon (Foto:dok) |
Cilegon,
KORANTRANSAKSI.com - Diketahui, pada Senin (15/11/2021), ribuan
massa gabungan menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota
Cilegon. Massa kompak melawan para petugas yang akan melakukan pembongkaran
terhadap tempat hiburan malam (THM).
Ribuan massa gabungan,
yang menolak pembongkaran terhadap tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar
Selatan (JLS) Kota Cilegon, membuat aparat kepolisian Polres Cilegon, sejak
pagi hingga sore hari harus kerja ekstra keras mengatur arus lintas.
Pasalnya, para pengunjuk
rasa yang terdiri dari pemandu lagu THM, pekerja THM, dan dari massa Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), melakukan aksi pemblokiran jalan, sehingga petugas
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang yang mendapat pengawalan dari aparat
kepolisian Polres Serang, tertahan.
Akibatnya, arus lalu
lintas kendaraan dari Cilegon yang hendak menuju Serang, maupun sebaliknya,
terjadi kemacetan dan mengekor hingga ratusan meter, sejak pagi jam 9 hingga
menjelang sore hari. Sementara ruas jalan JLS dari Arah PCI menuju Ciwandan
terpaksa di tutup akibat adanya aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan.
Adapun unjuk rasa sempat
memanas antara massa dengan petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, saat alat
berat yang diduga untuk melakukan pembongkaran, berusaha menerobos barisan
massa yang melakukan aksi duduk dijalan raya .
Dalam orasinya,
Sekretaris Bela Negara Mada Kota Cilegon Aris Munandar mengatakan, pihaknya
menilai jika pembongkaran bangunan THM oleh Satpol PP Kabupaten Serang tidak
sesuai dengan SOP yang berlaku. Menurut Aris, bangunan yang memiliki IMB dan
tengah dalam gugatan di Pengadilan Serang tersebut, seharusnya belum bisa
dilakukan pembongkaran.
"Saat ini masih proses gugatan di Pengadilan Serang. Kenapa mau di robohkan. Padahal belum ada inkrah dari pengadilan, itu yang kita sangat sayangkan,”ujar Ketua Bela Negara Mada Kota Cilegon, Suwani menambahkan.
Satuan Pramong Praja Kabupaten Serang telah melakukan penyegelan THM di JLS Cilegon Beberapa Bulan yang lalu (Foto:dok) |
Lebih lanjut, Siwani
mengatakan, aksi tersebut terpaksa dilakukan untuk mempertahankan aset yang
belum ada keputusan dari pengadilan lantaran masih dalam proses gugatan.
“Mempertahankan aset,
kita hanya mendorong Pemkab Serang untuk mempertimbangkan karena pihak pemilik
bangunan sedang melakukan gugatan hukum di PN Serang,” jelasnya.
Untuk diketahui,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana melakukan pembongkaran terhadap
delapan bangunan THM di jalan lingkar selatan, yakni Tri Naga, Star Quen,
Roger, New Star, Bravo, Kuda Laut, Parahyangan, dan Alexa.
Adapun pembongkaran akan
dilakukan, karena pengelola THM tersebut, tetap membandel dengan beroperasi
walau sudah dikosongkan oleh Satpol PP, dan sudah beberapa kali di segel namun
tetap masih buka.
Sebelumnya, sebagai bukti
ketegasan dari Pemkab Serang, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Serang bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Banten, TNI, Polri, dan
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang, telah menutup secara permanen sebelas
(11) tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS)
Kecamatan Kramatwatu pada Senin, 15 Februari 2021. Penutupan atau penyegelan,
merupakan bukti ketegasan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat.
Hingga berita ini di
publish, aksi unjuk rasa yang mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian
masih berlangsung. ( Daeng Yus)
0 Komentar