(Foto:dok) |
Menanggapi dinamika penyebaran varian SARS-CoV-2
B.1.1.529, Pemerintah RI siap mengeluarkan kebijakan pelarangan masuk WNA
ke wilaya Indonesia melalui Surat Edaran Satgas Covid 19 No. 26 Tahun 2021
Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh
mengatakan bahwa, terdapat penyesuaian terkait Negara-negara yang warganya
dilarang memasuki wilayah Indonesia.
“SE Satgas Covid-19 No. 26 menyebutkan, menutup sementara
masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara lain, yang dalam 14
hari terakhir pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana serta Norwegia, di
mana transmisi komunitas Covid-19 varian baru telah dikonfirmasi.”, tuturnya.
Tak
hanya itu, lanjutnya, negara yang secara geografis berdekatan juga menjadi
subjek pelarangan masuk ke Indonesia. Negara-negara tersebut yaitu Angola,
Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
“WNA
asal Inggris dan Denmark juga sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah
Indonesia sehubungan dengan banyaknya kasus terkonfirmasi.”, ujar Achmad.
Pengecualian
pembatasan masuknya WNA ke wilayah Indonesia tersebut diberikan kepada WNA yang
sudah memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34
Tahun 2021, dimana Skema Perjanjian Bilateral (Misalnya Travel Corridor
Arrangement) dan sudah mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian
atau Lembaga. (RN/ZIK)
0 Komentar