Daftar Terbaru Negara Suspek Yang Warganya Dilarang Memasuki Indonesia

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron memasuki babak baru. Setelah muncul pertama kali di Afrika Selatan, kasus Covid-19 varian baru kini sudah terkonfirmasi di Inggris dan Denmark dengan jumlah lebih dari 10.000 kasus.

Menanggapi dinamika penyebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529, Pemerintah RI siap mengeluarkan kebijakan pelarangan masuk WNA ke wilaya Indonesia melalui Surat Edaran Satgas Covid 19 No. 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, terdapat penyesuaian terkait Negara-negara yang warganya dilarang memasuki wilayah Indonesia.

“SE Satgas Covid-19 No. 26 menyebutkan, menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara lain, yang dalam 14 hari terakhir pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana serta Norwegia, di mana transmisi komunitas Covid-19 varian baru telah dikonfirmasi.”, tuturnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, negara yang secara geografis berdekatan juga menjadi subjek pelarangan masuk ke Indonesia. Negara-negara tersebut yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

“WNA asal Inggris dan Denmark juga sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia sehubungan dengan banyaknya kasus terkonfirmasi.”, ujar Achmad.

Pengecualian pembatasan masuknya WNA ke wilayah Indonesia tersebut diberikan kepada WNA yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021, dimana Skema Perjanjian Bilateral (Misalnya Travel Corridor Arrangement) dan sudah mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga. (RN/ZIK)


Posting Komentar

0 Komentar