Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor Untuk Memudahkan Pemohon Paspor (Foto:dok) |
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pada Hari Kamis,
30 Desember 2021 Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan sebuah aplikasi
yang memudahkan pemohon paspor untuk mengajukan permohonan paspor secara online
yakni M-Paspor. Melalui M-Paspor tersebut, pemohon paspor dapat mengajukan
permohononan paspor dengan mengunggah scan berkas ke dalam aplikasi tanpa harus
menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Kepala
Bagian Humas Dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa,
adanya aplikasi M-Paspor dimana terdapat fitur yang mengakomodir tahapan
permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
“Dalam
aplikasi M-Paspor tersebut, tentunya sangat memudahkan pemohon paspor untuk
mengajukan permohonan tanpa harus bertatap muka dengan petugas, dimana dalam aplikasi
ada beberapa fitur seperti Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal
Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi
Dokumen Perjalanan RI.”, ujar Arya Pradhana.
Ia
juga menjelaskan bahwa untuk para pemohon dapat menggunakan aplikasi M-Paspor
dengan mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan menginstallnya di gawai.
Sehingga para pemohon bisa mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor
Imigrasi serta jadwal kedatangan yang sudah ditentukan oleh pemohon.
Arya
juga menuturkan yakni, metode pembayaran dapat dilakukan dengan cara kanal yang
tersedia baik secara daring seperti (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring
seperti Bank, Kantor Pos, dan Indomaret. Untuk batas pembayarannya yaitu dua
jam setelah dokumen di unggah.
“Saat
ini kami masih soft launching, dimana kantor imigrasi yang akan membuka kuota
antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta
Selatan. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang” tutur
Arya Pradhana.
Untuk
saat ini M-Paspor baru bisa diakses oleh pengguna Smartphone Android, Sedangkan
untuk versi iOS masih dalam proses tahap approval oleh Appstore. Arya juga
menambahkan untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta
paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui PT. Pos Indonesia. (ZIK/RN)
0 Komentar