(Foto:dok) |
Sertifikat
diterima oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, MM yang diserahkan
oleh Ir. Razilu, M.Si Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM dalam
kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema,
Pemberdayaan KIK sebagai penunjang Program pemulihan ekonomi daerah, bertempat
di Basko Hotel Padang (27/01).
Wabup
Rahmang didampingi oleh Suhatman Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Padang Pariaman, mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Hukum
dan HAM dan sangat mengapresiasi kegiatan ini.
“Terima
kasih kepada Kementrian Hukum dan HAM, karena kegiatan seperti ini sangat
bermanfaat untuk pelestarian budaya daerah”, ujar Wakil Bupati Rahmang itu.
Ia
juga mengatakan bahwa, Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya terkait seni
dan budaya saja, tetapi mencakup seluruh hak cipta (teknologi, sain, seni
budaya) dan sebagainya. yang harus mendapatkan hak Paten bagi pemiliknya.
Disamping dipatenkan, budaya badauih juga harus dilestarikan.
“Alhamdulillah,
dengan dipatenkannya Badabuih sebagai budaya Padang Pariaman kita punya
tanggungjawab besar untuk melestarikannya,” Ungkap Rahmang yang juga mantan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman ini.
Suhatman
selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan
bahwa Di padang pariaman banyak KIK yg belum didaftarkan. Namun katanya, kusus
di bidang kebudayaan secara bertahap telah kita daftarkan.
“Sebagian
telah didaftarkan, baik melalui Kemenkumham di KIK, maupun melalui Kemdikbud
dan Ristek dengan penetapan Nilai budaya dan Cagar Budaya tahun 2021 seperti
malamang dan gandang tasa telah di tetapkan menjadi Warisan budaya tak benda
Indonesia dari Padang Pariaman”, tuturnya.
Dalam
acara tersebut, di serahkan sebanyak 41 sertifikat. Sertifikat disediakan oleh
Kementrian Hukum dan HAM untuk paten merek seni budaya dan karya cipta. Enam
sertifikat untuk seni budaya yang masing-masing didapat oleh Padang Pariaman,
Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok,
dan Solok Selatan. Kemudian 35 sertifikat lagi, diberikan untuk paten kelompok
(pelaku usaha) dan personal. (BAS/VER)
0 Komentar