(Foto:dok) |
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman menggelar Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Penyederhanaan
Birokrasi oleh Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pekanbaru Neni Rochyany, Apt. MSi, yang bertempat di ruang Rapat Sekda komplek
IKK (Ibu Kota Kabupaten) Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, pada
Rabu (19/1).
Hadir
dalam kegiatan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Sekdakab. Rudy
Repenaldi Rilis, Kepala BKPSDM Armeyn Rangkuti beserta seluruh Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam
arahannya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi
untuk mengikuti dengan serius. Karena materi yang akan disampaikan nantinya,
akan diperlukan bagi Kepala perangkat daerah. Terutama dalam masalah kenaikan
pangkat dan promosi jabatan yang bersangkutan.
"Terkait
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, banyak jabatan
struktural yang disetarakan dengan jabatan fungsional. Karena pada suatu
perangkat daerah, hanya dikenal 2 level jabatan struktural kecuali di
sekretariat. Untuk itu, kepada pejabat administrator dan Jabatan Tinggi Pratama
harus bisa memahami semua regulasi, terkait penyederhanaan birokrasi dan
penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah", ujar Bupati.
Dalam
kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor
Regional XII BKN Pekanbaru beserta rombongan. Yang telah meluangkan waktu untuk
datang ke Padang Pariaman dan berbagi informasi terbaru, terkait pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang sudah harus dilaksanakan pada tahun ini.
Sementara
itu, Kepala BKN Neny Rochyani, S.SAPT didampingi Kabid Pengembangan dan
Suvervisi Kepegawaian Wisudo Putro Nugroho, SH. MKn. Memaparkan manfaat
penyederhanaan birokrasi bagi pejabat administrasi yang disetarakan kepada
jabatan fungsional.
"Sesuai
dengan Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke
dalam Jabatan Fungsional. Usulan Penyetaraan Jabatan paling lambat pada tanggal
30 Juni 2021, Pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan
paling lambat 31 Desember 2021", jelas Kepala BKN.
Dia
menambahkan, bahwa Pelantikan dilakukan setelah perubahan struktur organisasi
yang diperkuat dengan Permenpan 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
"Pengaturan
Penyetaraan Jabatan meliputi Persyaratan, Mekanisme, Penetapan Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat, Penyusunan Kebutuhan, Penghasilan dan Pembinaan Jabatan
Fungsional", jelasnya.
Dikatakan,
menurut Permenpan No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
"Penyederhanaan
Birokrasi dilakukan melalui tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Penyetaraan
Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja. Penyederhanaan Struktur, dilaksanakan
menjadi 2 (dua) tingkatan unit organisasi melalui pemetaan dan analisis",
terangnya.
Kepala
BKN juga menjelaskan, bahwa peluang sebagai pejabat fungsional diantara adalah
tidak perlu ujian dinas untuk kenaikan pangkat yang pindah golongan. Tidak
perlu juga mengikuti ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, apabila
memperoleh ijazah yang linier dan relevan dengan tugas jabatannya.
"Disamping
itu, pejabat fungsional juga dimungkinkan naik pangkat dan kenaikan jabatannya
lebih cepat dari pada jabatan yang lain, serta dapat melebihi pangkat atasan
langsungnya. Penambahan jenjang jabatan, dapat dilakukan sampai dengan jenjang
tertinggi. Kemudian, Batas Usia Pensiun dimungkinkan menjadi lebih panjang,
apabila pejabat fungsional mencapai jenjang jabatan tertentu", tutupnya.
Kegiatan
sosialisasi tersebut, diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Materi
pertanyaan terkait pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan
administrasi ke dalam jabatan fungsional di Kabupaten Padang Pariaman. (VER/TIM)
0 Komentar