(Foto:dok) |
Dari
hasil puldata dan pulbaket tersebut, didapati bahwa oknum berinisial QAB
merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan diantaranya memberikan surat
peringatan, penutupan TPS dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan
jasa titipan.
"Diduga
QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar Asisten Intelejen pada
Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, saat menggelar ekspos di Kejati Banten,
Senin (24/1/2022).
Tak
hanya sendiri, QAB disebutkan telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau
penghubung dengan PT SKK, yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang
memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe
C Soekarno Hatta.
"QAB
memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1 ribu per
kilogram atau Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi
shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman
untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional," katanya.
Adhyaksa
pun menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai
yang diamankan dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor
Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
"Perbuatan
yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak
pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi," tandasnya.
(Foto:dok) |
”Pada
8 Januari, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun
Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata
Boyamin Saiman seperti dilansir dari Antara, Minggu (23/1).
Adapun
materi yang dilaporkan, lanjut Boyamin, adanya dugaan pemerasan atau pungli
yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara
Soekarno-Hatta Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga
April 2021 atau tepatnya selama setahun.
Menurut
Boyamin, dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan
kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT SQKSS). Dugaan Penekanan untuk tujuan
pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan.
Tertulis
berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman
penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan
harapan permintaan oknum pegawai bea cukai tersebut dipenuhi perusahaan. ”Oknum
tersebut diduga minta uang setoran Rp 5.000 per kilogram barang kiriman dari
luar negeri. Akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp
1.000 per kilogram. Oleh sebab itu, usahanya terus mengalami gangguan selama
satu tahun, baik verbal maupun tertulis,” kata Boyamin.
Dia
mengatakan, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan atau
pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan.
Sehingga, akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah
menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19.
”Oknum
tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III
dengan jabatan sejenis kepala bidang dan inisial VI merupakan pejabat setingkat
eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di kantor Bea Cukai Bandara
Soekarno-Hatta Tangerang,” terang Boyamin.
Dia
mengatakan, modus dugaan pemerasan atau pungli itu, terlapor menelpon dan
meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Untuk
menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan minta agar nomor handphone
orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun
diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.
”Diduga
melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta
pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan
uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar,” papar Boyamin.
Dia
mengatakan, dugaan korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di
Bandara Soekarno-Hatta. Namun, yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu
perusahaan. ”Korban-korban lain memilih diam karena mempertahankan kelangsungan
usaha,” tutur Boyamin. (Daeng Yus)
0 Komentar