Kejati Banten Ekspos Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Bandara Soetta, ASN Bea Cukai Diamankan

 

(Foto:dok)
Serang, KORANTRANSAKSI.com - Sehubungan dengan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dalam operasi intelejen yang dilakukan oleh pihak Kejati Banten, sebanyak 11 orang terdiri dari  ASN Bea Cukai dan pihak swasta, telah dimintai keterangan.

Dari hasil puldata dan pulbaket tersebut, didapati bahwa oknum berinisial QAB merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan diantaranya memberikan surat peringatan, penutupan TPS dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

"Diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, saat menggelar ekspos di Kejati Banten, Senin (24/1/2022).

Tak hanya sendiri, QAB disebutkan telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK, yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

"QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1 ribu per kilogram atau Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional," katanya.

Adhyaksa pun menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

"Perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

(Foto:dok)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan dan hasil pertemuan MAKI dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 6 Januari terkait dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta, untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

”Pada 8 Januari, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Boyamin Saiman seperti dilansir dari Antara, Minggu (23/1).

Adapun materi yang dilaporkan, lanjut Boyamin, adanya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun.

Menurut Boyamin, dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT SQKSS). Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan.

Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai bea cukai tersebut dipenuhi perusahaan. ”Oknum tersebut diduga minta uang setoran Rp 5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp 1.000 per kilogram. Oleh sebab itu, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis,” kata Boyamin.

Dia mengatakan, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan atau pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan. Sehingga, akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19.

”Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis kepala bidang dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” terang Boyamin.

Dia mengatakan, modus dugaan pemerasan atau pungli itu, terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan minta agar nomor handphone orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

”Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar,” papar Boyamin.

Dia mengatakan, dugaan korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan. ”Korban-korban lain memilih diam karena mempertahankan kelangsungan usaha,” tutur Boyamin. (Daeng Yus)



Posting Komentar

0 Komentar