(Foto: Istimewah) |
Hasil
investigasi dan observasi LSM Jendela Komunikasi (JEKO) menemukan patgulipat
dimaksud dan sudah kami laporkan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian dikatakan Ketua LSM JEKO, Hendry Efendi.
Sambil memperlihatkan surat tanda terima lapor dari KPK.
"Ya, patgulipat pengadaan tanah TPU itu sudah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2017 dan bahkan Perda Nomor 12 Tahun 2011. Dimana dalam PERDA Nomor 9 Tahun 2017 jelas jelas dikatakan bahwa pengadaan tanah TPU diatur dengan Peraturan Bupati," kata Hendry Efendi.
Ketua LSM JEKO itu membeberkan bahwa lokasi tanah TPU yang dimaksud dalam Perda 9 Tahun 2017 harus sesuai dengan lokasi yang dimaksud dengan Perda 12 Tahun 2011 yakni ada di 8 (delapan) Kecamatan, tandas Ketua LSM JEKO. Atas dasar peraturan tersebut diatas, maka apa yang menjadi temuan kami, terhadap Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Bekasi, Nomor 591/077/Disperkimtan-TPU/X/2018. Tanggal 15 Oktober 2018. Perihal Penuntujukan Kewajiban Penyerahan Lahan TPU kepada salah satu pengembang merupakan bentuk praktek KKN.
(Foto:dok) |
Hasil
investigasi dan observasi kami, menemukan bukti titipan penerimaan uang dari
pengembang ke oknum pejabat Pemkab Bekasi, senilai Rp 2.145.750.000,- (Dua
Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ucap
Hendry Efendi. Selasa (4/1) di Islamik Center Kota Bekasi.
Ketua
LSM JEKO itu juga menjelaskan bahwa tujuan uang senilai itu untuk pembelian
tanah TPU yang titik lokasinya sudah diarahkan berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Bekasi Nomor 469/Kep.310/Tapem/2005 tanggal 10 Nopember 2005 dan
Keputusan Bupati Nomor 591/Kep.383-ADM. TAPEM/2014 tanggal 31 Desember 2014.
"Bagaimana
ceritanya, dasar hukum tentang pengadaan tanah TPU itu kan Perda 9 Tahun 2017.
Sedangkan Kepala Dinas itu mengarahkan pengembang untuk membeli tanah TPU
berdasarkan dua Keputusan Bupati tersebut diatas. Ini kan bentuk suatu
kejahatan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif," tutur Ketua LSM JEKO.
Coba lihat dan perhatikan, Pasal 18 dan Pasal 27 AYAT 4 Perda 9 Tahun 2017. Dimana sangat jelas dinyatakan bahwa lokasi lahan TPU siap pakai dan penyerahannya diatur dengan Peraturan Bupati dan bukan dengan Keputusan Bupati.
Apapun
bentuk yang namanya Keputusan itu selalu bersifat individual dan kongkrit.
Artinya, bersifat sekali-selesai. Sedangkan Peraturan selalu bersifat umum dan
abstrak dimana artinya berlaku terus-menerus sebelum ada pengganti Peraturan
lebih lanjut. (TIM)
0 Komentar