NCW Empat Lawang Pertanyakan Kejati Sumsel Status Laporan Dugaan Alih Fungsi Lahan Seluas 600 Ha

 

(Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Corruption Watch (NCW) daerah Empat Lawang mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait indikasi dugaan alih Fungsi lahan dan pelanggaran izin aliran sungai, plasma tidak di berikan ke Masyarakat oleh PT. ELAPS dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Kami mewakili masyarakat Empat Lawang menduga lahan sawah di alih fungsikan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menjadi HGU perkebunan PT ELAP, diduga adanya praktik KKN dalam hal tersebut, kami melaporkn ke Kejati Sumsel dan hari ini kami mempertanyakan proses laporan dugaan tersebut yang sudah dikirimkan 8 bulan lalu,”ungkap Ketua NCW Daerah Empat Lawang  Agustian saat di jumpai di Kejati Sumsel,Palembang (21/01/22)

Terkait permasalahan tersebut terindikasi sudah ada korban jiwa dari warga yang memperjuangkan hak nya yang mengetahui sejarah asal lahan sawah tersebut, kami telah beberapa kali mengadu ke pemerintah Kabupaten Empat Lawang lambat meresponnya hingga hari ini”, ujar Agustian.

"Akibat alih fungsi lahan sawah sebanyak 600 Ha yang di kerjakan oleh PT. ELAPS masyarakat yang berada di sana tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha bercocok tanam lagi, dan juga pembangunan DAS yang diduga melanggar perizinan yang di keluarkan oleh DLHK Empat lawang“,ujarnya lebih lanjut.

(Foto:dok)
Agustian mengatakan, Surat Keterangan (SK) pemberian plasma kepada masyarakat sudah diterbitkan tahun 2015/2016 oleh Bupati Empat lawang yang saat itu dijabat H Syahril Hanafiah. Untuk pelanggaran DAS sudah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 (satu) tertanggal 25 september 2021 dan Surat Peringatan 2 (dua) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang, tetapi tidak dipatuhi.

“Kami masih menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan tidak adanya HGU, karena merugikan pemerintah Kabupaten Empat Lawan terkait pajaknya. Dan masalah pendapatan masyarakat dengan plasma yang diterbitkan tidak ada kejelasannya. Untuk kerugian negaranya tidak bermanfaatnya bendungan Jepang yang dibangun dengan APBD Kabupaten Lahat tahun 2004 dan Siring tersiernya yang dibangun dengan APBD Kabupaten Empat Lawang tahun 2008, karena lahan pertanian sawah dialihkan perkebunan sawit oleh PT ELAP dan PT KKST,” katanya.

Ia beberkan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat lawang Drs Muhammad Mursadi perusahaan tersebut mengikuti izin tahun 2008 yaitu untuk PT ELAP No.31/kep/2008 dengan luas wilayah 14.100 hektar meliputi kecamatan Pendopo dan Talang Padang. Sedangkan untuk izin PT KKST No.31/kep/2008 dengan luas wilayah 16 ribu hektar meliputi wilayah Kecamatan Pendopo, Lintang Kanan dan Muara Pinang

“Dari hasil rapat setelah demo tanggal 3 september 2021 diruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) tentang pengaduan demo aksi damai oleh masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang, adanya temuan tanaman sawit dialiran DAS baik tanaman lama maupun tanaman baru yang dapat kita jelaskan surat dari DLH Kabupaten Empat Lawang No.060/127/PPLH/DLH/2021 tertanggal 20 september 2021 dan surat DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tertanggal 10 Agustus 2021,”beber Ketua NCW Perwakilan Empat Lawang Agustian tersebut.

Lanjut Agustian ungkapkan hari ini dirinya datang kembali ke Kejati Provinsi Sumsel untuk mepertanyakan realisasi dari surat LSM NCW Kabupaten Empat Lawang demi untuk kepentingan masyarakat banyak yang sampai saat ini berdasakan data-data yang ada belum terealisasi. (TIM)



Posting Komentar

0 Komentar