(Foto:dok) |
Kami mewakili masyarakat Empat Lawang menduga lahan sawah di alih fungsikan oleh Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang menjadi HGU perkebunan PT ELAP, diduga adanya praktik KKN
dalam hal tersebut, kami melaporkn ke Kejati Sumsel dan hari ini kami
mempertanyakan proses laporan dugaan tersebut yang sudah dikirimkan 8 bulan
lalu,”ungkap Ketua NCW Daerah Empat Lawang Agustian saat di jumpai di Kejati Sumsel,Palembang
(21/01/22)
Terkait permasalahan
tersebut terindikasi sudah ada korban jiwa dari warga yang memperjuangkan hak
nya yang mengetahui sejarah asal lahan sawah tersebut, kami telah beberapa kali
mengadu ke pemerintah Kabupaten Empat Lawang lambat meresponnya hingga hari
ini”, ujar Agustian.
"Akibat alih fungsi
lahan sawah sebanyak 600 Ha yang di kerjakan oleh PT. ELAPS masyarakat yang
berada di sana tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha bercocok tanam lagi,
dan juga pembangunan DAS yang diduga melanggar perizinan yang di keluarkan oleh
DLHK Empat lawang“,ujarnya lebih lanjut.
(Foto:dok) |
“Kami masih menduga
adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan tidak adanya HGU, karena merugikan
pemerintah Kabupaten Empat Lawan terkait pajaknya. Dan masalah pendapatan
masyarakat dengan plasma yang diterbitkan tidak ada kejelasannya. Untuk kerugian
negaranya tidak bermanfaatnya bendungan Jepang yang dibangun dengan APBD
Kabupaten Lahat tahun 2004 dan Siring tersiernya yang dibangun dengan APBD
Kabupaten Empat Lawang tahun 2008, karena lahan pertanian sawah dialihkan
perkebunan sawit oleh PT ELAP dan PT KKST,” katanya.
Ia beberkan berdasarkan
data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat lawang Drs Muhammad Mursadi perusahaan tersebut
mengikuti izin tahun 2008 yaitu untuk PT ELAP No.31/kep/2008 dengan luas
wilayah 14.100 hektar meliputi kecamatan Pendopo dan Talang Padang. Sedangkan
untuk izin PT KKST No.31/kep/2008 dengan luas wilayah 16 ribu hektar meliputi
wilayah Kecamatan Pendopo, Lintang Kanan dan Muara Pinang
“Dari hasil rapat setelah
demo tanggal 3 september 2021 diruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) tentang
pengaduan demo aksi damai oleh masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat
Lawang, adanya temuan tanaman sawit dialiran DAS baik tanaman lama maupun
tanaman baru yang dapat kita jelaskan surat dari DLH Kabupaten Empat Lawang
No.060/127/PPLH/DLH/2021 tertanggal 20 september 2021 dan surat DPMPTSP
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tertanggal 10 Agustus 2021,”beber Ketua NCW Perwakilan Empat Lawang Agustian tersebut.
Lanjut Agustian
ungkapkan hari ini dirinya datang kembali ke Kejati Provinsi Sumsel untuk
mepertanyakan realisasi dari surat LSM NCW Kabupaten Empat Lawang demi untuk
kepentingan masyarakat banyak yang sampai saat ini berdasakan data-data yang
ada belum terealisasi. (TIM)
0 Komentar