(Foto:dok) |
Pihak
keluarga tengah menuntut keadilan, juga meminta agar penyebab tewasnya AA dapat
diketahui secara pasti. Dugaan sementara, AA tewas karena penganiayaan, namun
belum diketahui pelaku penganiayaan tersebut.
Komarudin,
paman AA mengatakan jika pihaknya mendapat informasi tewasnya AA pada Selasa,
15 Februari 2022 malam. Pihak keluarga kaget mendapati fakta, jika AA tewas di
Sel Tahanan Polres Cilegon, karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Kami
tidak tahu kalau keponakan saya sedang dalam tahanan. Bahkan kami tahu
keponakan saya jadi tahanan, ketika dikasih tahu kalau dia sudah meninggal
dunia,"Ujar Komarudin.
Sementara
Muhibudin, selaku pengacara keluarga AA mengatakan, jika pihak keluarga
mendapati adanya luka lebam pada tubuh korban. Diduga kuat, kata Muhibudin,
korban tewas karena tindak penganiayaan, namun belum mengetahui pelaku
penganiayaannya.
"Apakah
memang dianiaya oleh oknum petugas, atau ada tindak pembiaran, kami tidak tahu.
Namun karena tewasnya di lingkungan Mapolres Cilegon, jelas kami meminta
pertanggung jawaban," ujarnya.
Muhibudin
pun menyayangkan tidak adanya pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait
adanya penahanan terhadap AA. Ia juga meminta agar Polres Cilegon mengusut
tuntas terkait kasus tewasnya AA di sel tahanan Polres Cilegon.
"Kami
minta persoalan ini terang benderang, siapa pun yang salah harus dihukum. Dalam
rangka itu pun, pihak keluarga berinisiatif untuk visum korban," tuturnya.
Terkait
hal ini, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, membenarkan adanya tahanan
narkoba Polres Cilegon yang tewas. Awalnya, kata Kapolres, tahanan tersebut
pingsan kemudian dilakukan penanganan medis serta dilarikan ke RSKM
Cilegon."Karena RSKM paling dekat, kami larikan ke RSKM," ucapnya.
Kapolres mengaku akan menindak tegas siapapun yang terlibat dan mengakibatkan AA (26), tahanan narkoba meninggal dunia dengan luka lebam di tubuhnya. Saat ini kepolisian tengah melakukan pemeriksaan internal dan penyelidikkan. Propam Polda Banten juga ikut terlibat untuk pemeriksaan internal. Pihaknya berjanji akan bertindak terbuka dan profesional.
"Kita
saat ini melakukan penyelidikkan dan penyidikkan. Penyelidikkan di reskrim,
kemudian ada pemeriksaan internal. Siapapun, misalnya nanti ada pelakunya, akan
kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit
Haryono.
Propam
Polda Banten memeriksa pemberlakuan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) di
Polres Cilegon. Sigit Haryono berharap hasil pemeriksaan internal dan autopsi
bisa didapat secepatnya agar data dan fakta bisa membuktikan siapa yang
bertanggung jawab atas meninggalnya AA.
"Kami
juga melakukan pemeriksaan secara internal, oleh Bidpropam Polda Banten,
pemeriksaan terhadap SOP pelaksanaan penangkapan, penahanan, penjagaan, tentu
ini paralel. Harapan saya bisa terang, jelas secepatnya," terangnya.
Sigit menerangkan, AA di tahan Sat Resnarkoba Polres Cilegon karena memiliki sabu seberat 1 gram. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pada Selasa (15/2/2022) pukul 15.30 WIB ia dibawa masuk ke ruang tahanan. Sebelum masuk ke tahanan Polres Cilegon, AA diperiksa dulu kesehatannya, termasuk covid-19. Setelah dipastikan sehat dan negatif corona, Sat Resnarkoba menyerahkan AA ke petugas tahanan.
Masih
di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolres mendapatkan informasi AA
jatuh pingsan. Selanjutnya Kapolres memerintahkan personelnya untuk segera
membawa tahanan itu ke RSKM Cilegon.
(Daeng Yus)
0 Komentar