Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo (Foto:dok) |
“Tim
sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi dan verifikasi dengan
berbagai pihak,” kata Dedi, Selasa 8 Februari 2022.
Tim
tersebut nantinya akan melakukan proses menyelidiki yang dimulai dari hulu
hingga hilir proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Warga
Negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Pihak-pihak yang
terkait, di antaranya pihak Imigrasi, kekarantinaan kesehatan, Satgas COVID-19,
pengelola bandara hingga petugas di Bandara.
“Temasuk
pihak di hulu, yakni PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang
melakukan karantina,” kata Dedi.
Ia
juga menuturkan bahwa, hingga saat ini, penyelidikan terkait dengan mafia karantina
Covid-19 ini masih berlangsung dan tim penyidik akan melakukan penyelidikan
lebih dalam untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana yang ada dalam proses
karantina tersebut.
“Siapa
saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir
akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dedi
juga mengungkapkan bahwa, pembentukan tim khusus tersebut merupakan bentuk
komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindaklanjuti perintah
dari Presiden Joko Widodo.
“Di
area rawan yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan
kekerantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA adan WNI yang harusnya
karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” kata Dedi.
Untuk
meminimalisir hal hal tersebut, Dedi menyebutkan bahwa Polri telah meluncurkan
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang memiliki kemampuan untuk melakukan
pengawasan secara digital. Aplikasi tersebut dirancang mengawasi WNA dan WNI
yang masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan bandara, pelabuhan dan juga
Pos Lintas Batas Negara (PBLN).
"Saat
ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan
manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di
lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan
terjadi," katanya.
Ia
pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi
ini, dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem
berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina. Bahkan, bisa
mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.
“Kalau
keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center.
Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan
masa karantinanya," ujarnya.
Dedi
pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus COVID-19
yang kembali meningkat. Masyarakat diingatkan ada konsekuensi hukum jika
melanggar prosedur kekarantinaan. Ia menyebutkan, ada berbagai macam regulasi dilanggar,
yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal
93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan.
“Itu
hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih
tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi,"
katanya. (TIM)
0 Komentar