Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk (Foto:dok) |
Ia
mengatakan bahwa, para pemohon visa yang diajukan oleh pemohon atau penjamin
langsung bisa dilakukan dengan melalui aplikasi Visa Online ke
Dhirektorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dna tidak melibatkan petugas Imigrasi
Bali.
“Tentunya
keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi,
sedangkan untuk pemohon visa yang diajukan oleh pemohon itu bisa dilakukan
dengan melalui aplikasi Visa Online yang sudah digunakan”,
ujar Jamaruli.
Terkait
dengan penentuan harga visa dari agen perjalanan wisata, pihak Imigrasi tidak
mengetahui hal tersebut karena tidak ada keterlibatan dalam pengajuan
permohonan itu.
“Terkait
apa yang dilakukan oleh pihak agen dalam memasang (jalur) ekspres dan ekspres
VIP hingga jutaan, kami sama sekali tidak terlibat dalam pengajuan permohonan
tersebut”, jelasnya.
Jamaruli
memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan visa dapat
melalui aplikasi Visa Online secara langsung ke Ditjen Imigrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa melalui agen. Hal tersebut untuk
menghindari adanya permainan harga visa oleh oknum agen perjalanan yang tidak
bertanggung jawab.
Jika
menggunakan agen perjalanan dan biaya pembuatan Visa antara pemohon dan agen
telah disepakati maka, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena sudah ada
kesepakatan antara kejdua belah pihak. Namun, apabila korban merasa dirugikan
dan ingin mengadukan hal tersebut, Jamaruli mempersilahkan korban bisa
mengadukan hal itu kepada pihak yang berwajib. (TA/WS)
0 Komentar