(Foto:Ilustrasi) |
Subkoordinator
Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa hal tersebut sudah
menjadi salah sati kondisi yang dipertimbangkan solusinya.
“Ditjen
Imigrasi telah menerbitkan kebijakan baru mengenai implementasi M-Paspor. Jika
sebelumnya kuota permohonan paspor dibuka setiap hari Jumat Pukul 14.00 WIB
untuk rentang waktu satu minggu kedepan, kini kuota permohonan paspor dibuka
untuk satu bulan kedepan setiap kali pembaruan. Pengaturan kuota M-Paspor
dilakukan pada setiap hari kerja di akhir bulan pukul 09.00 WIB.”, ungkapnya.
Pembukaan
kuota M-Paspor juga akan memerhatikan Hari Libur Nasional dan “peak season”.
Dengan demikian, diharapkan kantor imigrasi dapat menyesuaikan jumlah kuota
M-Paspor yang dibuka saat mendekati masa-masa tertentu, di mana tingkat
mobilitas WNI ke luar negeri umumnya lebih tinggi.
“Selain
itu, kuota permohonan paspor juga masih tersedia di Aplikasi Pendaftaran
Antrean Paspor Online (APAPO) dengan persentase 20% dari total kuota yang
disediakan oleh tiap kantor imigrasi. Sementara itu sebanyak 80% dialokasikan
di M-Paspor.”, lanjut Achmad.
Masih
tersedianya kuota antrean di APAPO merupakan antisipasi bagi pemohon yang
hendak mengurus paspornya selain di kantor imigrasi, seperti di Unit Kerja
Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Alokasi kuota permohonan paspor di Unit Pelaksana Teknis selain kantor imigrasi
pada M-Paspor sedang dalam proses.
“Kuota
permohonan paspor di APAPO bisa diakses oleh masyarakat yang masih meng-install
APAPO di perangkatnya. Bagi pemohon yang tidak memiliki APAPO, silakan ajukan
permohonan paspor melalui M-Paspor, karena saat ini APAPO sudah tidak tersedia
di Appstore/Playstore.”, tutup Achmad.
(TIM)
0 Komentar