Menteri Hukum Dan HAM Ungkap Bahwa PNBP Ditjen Imigrasi Terhambat Pandemi Covid-19 Yang Tak Kunjung Usai

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamongan Laoly (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa  Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada tahun 2021 terhambat akibat Pandemi Virus Covid-19 yang tak kunjung usai. Ia menuturkan bahwa, hingga 26 Januari 2022, Ditjen Imigrasi baru saja merealisasikan PNBP sebesar Rp 1.437.297.010.368 atau 54,56 persen dari target sebesar Rp 2.634.475.000.000. 

"Ditjen Imigrasi yang agak berat, targetnya 2,6 triliun, realisasinya Rp 1,4 (trilun), jadi cuma 54,56 persen, ini sungguh-sungguh sangat terhambat karena Covid-19," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).

Yasonna juga mengatakan, kecilnya PNBP tersebut disebabkan oleh jumlah pengurusan paspor dan visa yang turun signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Layanan keimigirasian, paspor, drop, tadi kami sudah sampaikan ini karena pandemi, sehingga PNBP di keimigrasian kita menjadi sangat menurun 50 persen," ujar Yasonna.

Selain Ditjen Imigrasi, realisasi PNBP dari Ditjen Administrasi Hukum Umum juga tidak mencapai target karena hanya sebesar Rp 864 Miliar dari target yang harus dicapai yakni Rp 1,036 Triliun. Sementara untuk PNBP dari Ditjen Kekayaan Intelektual melebihi target yaitu mencapai sebesar RP 835 Miliar atau sekitar 104,42 persen dari target Rp 800 Juta.

"Ini sedikit mengganggu program kerja kami yang sebelumnya sudah ditargetkan terpaksa tidak dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Yasonna. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar