(Foto:dok) |
Perjanjian
Kerjasama ini, ditandai dengan Penanda tanganan Memorandum of Understanding
(MoU) yang dilakukan secara Hybrid melalui Zoom meeting, bertempat di Lantai 3
Rumah Sakit Universitas Andalas pada Selasa (22/2).
Hadir
dalam acara itu, Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH,
Direktur Utama Biofarma Bapak Honesti Basyir, Direktur Utama Rumah Sakit UNAND,
Dr. dr. Yevri Zulfiqar, Sp.B, Sp.U (K), Direktur RSUD Padang Pariaman, dr.
Jasneli, MARS, Dekan Fakultas Kedokteran UNAND Dr. dr. Afriwardi, Sp. KO,
Kegiatan
kemudian dilanjutkan dengan dialog dan diskusi di Aula Lt 3 Rumah Sakit UNAND
dan diikuti dengan visitasi ke lokasi kegiatan Uji Klinis Vaksin Merah Putih
akan dilakukan.
Menurut
dr. Jasneli usai acara penandatanganan perjanjian kerjasama, untuk melihat
kesiapan RSUD Padang Pariaman. Besok (Rabu 23/2) tim uji klinis akan melakukan
visitasi ke RSUD Padang Pariaman. Sebagaimana dikutip dari laman web Kemenkes
https://farmalkes.kemkes.go.id/2022/02/uji-klinis-tahap-pertama-vaksin-merah-putih/
Dalam
uji klinis tahap pertama yang dilaksanakan pada 9 Februari 2022, Rektor
Universitas Airlangga Nasih mengatakan. Bahwa vaksin Merah Putih telah
diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional, dengan bersertifikat
halal.
“Vaksin
besutan UNAIR ini akan menjadi vaksin COVID-19 berstatus halal pertama.
Sertifikat halal tersebut akan berlaku mulai dari 7 Februari 2022 hingga 6
Februari 2026,” jelas Nasih.
Dalam
kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan. Bahwa
selain sebagai booster dan vaksin anak, pihaknya juga mendorong vaksin Merah
Putih sebagai satu-satunya produksi inisiatif vaksin dalam negeri yang
menjalani tiga tahap tersebut, sebagai vaksin donasi internasional.
“Presiden
bersedia menggunakan ini sebagai vaksin donasi dari Republik Indonesia
khususnya sebagai ketua G20, ke negara-negara lain yang membutuhkan,” katanya.
Tidak
hanya itu, dengan sertifikasi halal yang dimilikinya, vaksin merah putih
diharapkan dapat mencakup seluruh penduduk, termasuk dengan negara yang
memiliki populasi agama Islam.
“Sehingga
dengan demikian bukan hanya secara lokal, namun juga internasional,” tuturnya.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, Menkes menegaskan bahwa setelah melakukan uji klinik,
vaksin merah putih harus sesegera mungkin melakukan proses registrasi skala
global.
“Sebelum
diedarkan secara internasional, vaksin merah putih harus terlebih dahulu
melakukan proses registrasi di World Health Organization (WHO) dan mendapatkan
listing internasional,” sebut Menkes.
(BAS/VER)
0 Komentar