Syarat Dan Ketentuan Terbaru Bagi WNA Yang Memasuki Wilayah Indonesia

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Dengan melalui Satgas Covid-19, Pemerintah RI telah menetapkan penyesuaian aturan baru pelaksanaan pengawasan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Satgas Covid-19 No.7 Tahun 2022 yang telah diterbitkan pada hari Rabu,(16/02/22). Poin yang menjadi pusat perhatian masyarakat yaitu pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Maritim dna Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, menurut Satgas Covid-19 No.7 Tahun 2022, PPLN yang dapat menjalani masa karantina selama tiga hari itu hanya mereka yang sudah menerima Vaksinasi Covid-19 Booster ( Dosis ketiga).

Perlu diingat bahwa menurut SE Satgas No. 7/2022, PPLN yang dapat menjalani karantina selama tiga hari adalah mereka yang sudah menerima Vaksinasi Covid-19 Booster (dosis ketiga). Bagi WNA/WNI yang sudah menerima vaksin dosis kedua, maka karantina dilakukan selama lima hari, sedangkan jika baru menerima vaksin dosis pertama maka karantinanya selama tujuh hari.”, ujar, Achmad Nur Saleh.

Sementara itu, Bagi Warga Negara Indonesia yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri akan diberikan vaksinasi ditempat karantina jika telah memenuhi syarat, termasuk untuk Warga Negara Asing. Adapun syaratnya tertentu seperti WNA yang berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/izin tinggal dinas, dan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Adapun penyesuaian juga diterapkan pada pintu masuk PPLN ke Indonesia, yang terdiri dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, laut serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional.

“Jika sebelumnya terdapat pemisahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi antara WNI, wisatawan mancanegara dan WNA non-wisatawan, kini semua pelaku perjalanan internasional dengan visa atau izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan dapat memasuki Wilayah Indonesia melalui seluruh pintu masuk yang disebutkan dalam SE Satgas Covid No. 7/2022.”, tuturnya.

Beberapa dokumen juga harus dipersiapkan oleh PPLN pada saat kedatangan seperti Paspor, Visa atau Izin Tinggal, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dan hasil tes PCR yang dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, untuk Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Wisata, diwajibkan melampirkan tanda bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan minimal 25.000 US Dollar, yang disertai dengan bukti pembayaran akomodasi atau jasa perjalanan wisata (Tour dan Travel).

“Khusus PPLN dengan subjek tertentu pastinya ada dispensasi dan pengecualian karantina dan untuk masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai akomodasi karantina serta dengan mekanismenya, bisa langsung menghubungi Satgas Covid-19”, ujar Achmad Nur Saleh. (ZIK/TIM)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar