(Foto:dok) |
Subkoordinator
Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, menurut Satgas
Covid-19 No.7 Tahun 2022, PPLN yang dapat menjalani masa karantina selama tiga
hari itu hanya mereka yang sudah menerima Vaksinasi Covid-19 Booster ( Dosis
ketiga).
“Perlu diingat bahwa menurut SE Satgas No. 7/2022, PPLN
yang dapat menjalani karantina selama tiga hari adalah mereka yang sudah
menerima Vaksinasi Covid-19 Booster (dosis ketiga). Bagi WNA/WNI yang sudah
menerima vaksin dosis kedua, maka karantina dilakukan selama lima hari,
sedangkan jika baru menerima vaksin dosis pertama maka karantinanya selama
tujuh hari.”, ujar, Achmad Nur Saleh.
Sementara itu, Bagi Warga Negara Indonesia yang belum
mendapatkan vaksin di luar negeri akan diberikan vaksinasi ditempat karantina
jika telah memenuhi syarat, termasuk untuk Warga Negara Asing. Adapun syaratnya
tertentu seperti WNA yang berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal
diplomatik/izin tinggal dinas, dan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin
Tinggal Tetap.
Adapun penyesuaian juga diterapkan pada pintu masuk PPLN ke
Indonesia, yang terdiri dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, laut
serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Pintu masuk (entry point) bagi WNI dan
WNA pelaku perjalanan internasional.
“Jika sebelumnya terdapat pemisahan Tempat Pemeriksaan
Imigrasi antara WNI, wisatawan mancanegara dan WNA non-wisatawan, kini semua
pelaku perjalanan internasional dengan visa atau izin tinggal yang masih
berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan dapat memasuki Wilayah
Indonesia melalui seluruh pintu masuk yang disebutkan dalam SE Satgas Covid No.
7/2022.”, tuturnya.
Beberapa dokumen juga harus dipersiapkan oleh PPLN pada saat
kedatangan seperti Paspor, Visa atau Izin Tinggal, Sertifikat Vaksinasi
Covid-19 dosis lengkap, dan hasil tes PCR yang dilakukan paling lama 3x24 jam
sebelum keberangkatan. Namun, untuk Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Wisata,
diwajibkan melampirkan tanda bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi
perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan minimal 25.000 US Dollar, yang disertai dengan
bukti pembayaran akomodasi atau jasa perjalanan wisata (Tour dan Travel).
“Khusus PPLN dengan subjek tertentu pastinya ada dispensasi
dan pengecualian karantina dan untuk masyarakat yang memerlukan informasi lebih
lanjut mengenai akomodasi karantina serta dengan mekanismenya, bisa langsung
menghubungi Satgas Covid-19”, ujar Achmad Nur Saleh. (ZIK/TIM)
0 Komentar