(Foto:dok) |
Dalam
orasinya saudara Aris SB mengatakan, berdasarkan temuan dari hasil Audit Badan Pemeriksa Kuangan
Republik Indonesia (BPK RI) PerwakilanSumsel, Anggaran tahun 2020 sekitar Dua
Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ( RP.240.000.000,- )
Yang
tidak terealisasi, maka harus segera dikembalikan ke kas Negara, namun sampai
bulan maret tahun 2021 belum dikembalikan ke kas Negara, Tetapi telah
dikembalikan melalui Kadin Diknas Kota Palembang Pak Julinto. Menurut
keterangan Kepala Sekolah SDN 164 Rosdiana Surif, Kenapa kami meminta kepala
sekolah SDN 164 harus dipecat dari jabatannya.
Selain
terindikasi menyelewengkan dana bos dan juga menyelewengkan anggaran untuk gaji
guru honor sebanyak 13 orang, selama tiga bulan dan terindikasi terlibat juga
dalam penjualan penjualan buku – buku inventarisir, dan mengaktifkan lagi
guru-guru yang sudah pensiun untuk mengajar kembali di SDN 164 tersebut.
Pak
Julinto berterima
kasih kepada kawan-kawan dari Presedium LSM anti Korupsi sebagai control sosial
dari elemen masyarakat yang telah menyampaikan kepada kami mengenai hal-hal
yang terjadi dilapangan, dan yang telah dilakukan oleh anak buah
kami. Jika benar apa yang disampaikan itu, maka kami akan segera
memberikan tindakan dan sanksi yang berat kepada kepala sekolah tersebut, kalau
ada bukti-buktinya silahkan serahkan kepada kami.
“Tidak
benar kalau anggaran yang tidak terealisasi sebesar itu dikembalikan
kediknas kota palembang ujar Julinto akan
tetapi sudah dikembalikan ke kas Negara, jadi itu saja yang bisa saya sampaikan
Kami
dari Presediun LSM anti Korupsi akan terus memantau sejauh mana tindakan dan
sanksi yang akan diberikan kepada kepseknya.
Apakah
benar pak julionto akan melakukannya, dan sejauh mana keberaniannya kita tunggu
saja kata presidium LSM anti Korupsi kepada
Tim Koran TRANSAKSI.com. (NH)
0 Komentar