(Foto:dok) |
Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Dalam
Press Realesenya pada Kamis, 10 Maret
2022 Kantor Pengacara/Advokat Kisworo & Partners Lawfirm yang terdiri dari
Kisworo S.H, CLI, CTLC.,CIRP, Azmi Mahathir S.H, CMLC, Adhi Bangkit Saputra S.H, CLA, Hutomo Nur
Ubay, S.H, dan M.Ikhsan Purnama, S.H, mewakili Kliennya (M.Faris Firmansyah)
selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Kota Bekas dalam persidangan perdana Perkara Nomor
89/Pdt.G/2022/PN.Bks.
Kisworo
SH dan Partners menjelaskan, "Perkara tersebut adalah Gugatan terhadap
Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Utara (PT.Famon Awal Bros Sedaya), karena
adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan
medis kepada Pasien.
Gugatan
tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak ada
titik temu. Sebelumnya, Pihak Penggugat dan Kuasa hukumnya dari Tim Advokat
Kisworo & PartnersLaw Firm telah mengadakan pertemuan dengan RS Primaya
Bekasi Utara sebanyak 3 (tiga) kali.
Akantetapi
tidak ada itikad baik dari Pihak RS Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan
permasalahan hukum yang ada,ucap Kisworo SH kepada awak media (10/03).
Dalam
keterangan resminya Kisworo mengungkapkan, "Gugatan yang diajukan tersebut
pada pokok nya berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pelayanan
kesehatan dan tindakan medis.
"Karena
setelah dirawat dan mendapati tindakan medis tersebut, Penggugat (pasien)
mengalami kelumpuhan / disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri, terang Kuasa
hukum Kisworo SH. Masih kata Kisworo, "Padahal diagnosa awal saat masuk
Rumah Sakit adalah Demam Berdarah.
Penggugat
di dalam Gugatannya tersebut menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan
total Rp.6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang
dialami Penggugat, beber Kisworo SH.
Namun
demikian, sambung Kisworo "Kami pada prinsipnya mencari keadilan dan
memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara.
Dalam pantauan awak media, Setelah persidangan dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim. Tergugat dari RS Primaya Bekasi Utara dan Turut Tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022. Kisworo SH dan Partner siap membela kliennya yang telah di duga menjadi korban mal praktek di RS dan menuntut keadilan bagi klien kami, pungkasnya.
Kami
pun menghimbau kepada Masyarakat apabila menghadapi permasalahan serupa agar
tidak segan memperjuangkan hak nya demi keadilan. Oleh karena itu,sebagai
bentuk kepedulian, Kami membuka ruang konsultasi hukum gratis untuk masyarakat
yang mengalami permasalahan seperti Klien Kami tersebut. (SGD)
0 Komentar