Inilah Alur Kedatangan Di Bandara Bagi Turis Asing Pemohon Visa On di Awal

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Fasilitas Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata kini resmi dibuka bagi turis asing dari 23 negara yang mengunjungi wilayah Bali. Prosedur permohonan atau pengajuan VOA Khusus Wisata ini lebih ringkas jika dibandingkan dengan Visa Kunjungan Wisata B211A, yang diajukan melalui Website Visa Online sebelum turis asing berangkat ke Indonesia, Visa On Arrival diajukan setibanya subjek turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan melampirkan berkas persyaratan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achamd Nur Saleh mengatakan bahwa, turis asing yang akan mendarat ke wilayah Indonesia akan diberikan arahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan test PCR terlebih dahulu, dan jika kondisinya dinyatakan sehat mereka akan diarahkan mengunjungi loket khusus VOA Bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA.

“Turis asing mendarat yang di Bandara Ngurah Rai akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan test PCR terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Jika kondisinya dinyatakan sehat, mereka bisa lanjut mengunjungi loket khusus VOA bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA”, ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Selesai melakukan pembelian dan diberikan receipt, turis asing kemudian menuju area konter pemeriksaan keimigrasian khusus Visa On Arrival. Saat pemeriksaan, Warga Negara Asing diwajibkan untuk menunjukan persyaratan VOA khusus wisata yakni paspor kebangsaan, tiket pulang, atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain serta dokumen yang lainnya sesuai dengan ketetapan Satgas Covid-19 ini. Di samping itu, bukti pembayaran VOA juga harus ditunjukkan agar dapat ditempelkan stiker Visa pada paspor.

Achmad juga menuturkan, kini turis asing dengan VOA Khusus Wisata wajib memiliki bukti pembayaran hotel atau akomodasi untuk tinggal di Bali selama paling singkat 4 hari.

“Hal tersebut merupakan keputusan dari unsur-unsur Pemerintah terkait. Mulai tanggal 7 Maret 2022, turis asing yang datang ke Bali juga tidak perlu menjalani karantina”, sambungnya.

Sementara itu, turis asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selain Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel. Mereka juga harus menjalani karantina atau pemantauan kesehatan, merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2022. (ZIK)

 

Posting Komentar

0 Komentar