(Foto:dok) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi Achamd Nur Saleh mengatakan bahwa, turis asing yang akan
mendarat ke wilayah Indonesia akan diberikan arahan untuk melakukan pemeriksaan
kesehatan dan test PCR terlebih dahulu, dan jika kondisinya dinyatakan sehat
mereka akan diarahkan mengunjungi loket khusus VOA Bank BRI untuk melakukan
pembelian stiker VOA.
“Turis asing mendarat
yang di Bandara Ngurah Rai akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
dan test PCR terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan
(KKP). Jika kondisinya dinyatakan sehat, mereka bisa lanjut mengunjungi loket
khusus VOA bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA”, ujar Subkoordinator
Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Selesai melakukan
pembelian dan diberikan receipt, turis asing kemudian menuju area konter pemeriksaan
keimigrasian khusus Visa On Arrival. Saat pemeriksaan, Warga Negara Asing
diwajibkan untuk menunjukan persyaratan VOA khusus wisata yakni paspor
kebangsaan, tiket pulang, atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain serta
dokumen yang lainnya sesuai dengan ketetapan Satgas Covid-19 ini. Di samping
itu, bukti pembayaran VOA juga harus ditunjukkan agar dapat ditempelkan stiker
Visa pada paspor.
Achmad juga menuturkan,
kini turis asing dengan VOA Khusus Wisata wajib memiliki bukti pembayaran hotel
atau akomodasi untuk tinggal di Bali selama paling singkat 4 hari.
“Hal tersebut merupakan
keputusan dari unsur-unsur Pemerintah terkait. Mulai tanggal 7 Maret 2022,
turis asing yang datang ke Bali juga tidak perlu menjalani karantina”,
sambungnya.
Sementara itu, turis
asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi
(TPI) selain Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap harus mengajukan Visa Kunjungan
Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel. Mereka juga harus
menjalani karantina atau pemantauan kesehatan, merujuk pada SE Satgas Covid-19
No. 13 Tahun 2022. (ZIK)
0 Komentar