Kakanim Tanjung Priok Hadiri Rapat TIMPORA

 

Suasana Kegiatan Rapat TIMPORA yang diadakan di All Sedayu Hotel (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio ikut menghadiri kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diadakan pada Selasa, 22 Maret 2022 bertempat di All Sedayu Hotel. Dalam kegiatan Rapat TIMPORA tersebut bertemakan mengenai “Sosialisasi Tentang Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka selama berada di wilayah Indonesia".

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut diawali dengan pembukaan Laporan dari  Najarudin Safaat selaku ketua penyelenggara kegiatan dan sekaligus sebagai Plt Kepala Kantor Imigrasi kelas I Jakarta Utara.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Walikota Administrasi Jakarta Utara dalam hal ini telah diwakilkan oleh Bapak Iyan Sopyan Hadi selaku Kasubag Kesbangpol.

(Foto:dok)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang dalam kegiatan ini diwakilkan oleh Safaar M Godam selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta mengatakan bahwa, permasalahan tentang pengungsi menjadi isu global, yang dimana pengungsi termasuk dalam kategori kelompok rentan, sehingga hak dan kewajiban dari pengungsi untuk tidak di diskriminasi, Data UNHCR 2021 jumlah pengungsi 13.174 orang di Indonesia.

Dengan diperketatnya penerimaan pengungsi oleh negara ketiga/negara penerima, sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi protokol 1967 tentang pengungsi, koordinasi tingkat pusat dan daerah terkait keberadaan pengungsi. kemudian Kadiv Keimigrasian membuka acara untuk dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber.

Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Bapak Diovo Alfath selaku  perwakilan dari Legal Associate UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), dalam penjelasan materi terkait terbentuknya UNHCR pada tahun 1950 yang masuk di Negara Indonesia pada tahun 1979 dengan total pengungsi sebanyak 13.174 orang.

(Foto:dok)
Terdapat 3 Negara yang tingkat populasinya merupakan paling terbesar daripada pengungsi yang berada di wilayah Indonesia yaitu Afghanistan, Somalia, dan Myanmar. Dalam hal perlindungan pengungsi yang ada di Indonesia terdapat 3 prinsip utama, yaitu Non Refoulement, Non Penalization, Non Discrimination.

Pengecekan data pengungsi dapat dilakukan melalui aplikasi UNHCR Verify Plus. Adapun beberapa solusi jangka panjang yang diberikan oleh pihak UNHCR terkait kapasitas orang asing yang akan masuk ke Negara ketiga yaitu pemulangan sukarela, integrasi lokal, resettlement.

(Foto:dok)
Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh Hendra Nofiardi selaku Sub Koordinator Deportasi pada Direktorat Wasdakim. Dalam menyampaikan pemaparannya,  ia membahas mengenai Hak dan Kewajiban dari para pengungsi serta pencari suaka selama berada di wilayah Indonesia.

Dengan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian, serta Pepres 125 Tahun 2016 mengenai Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, dan sebaran pencari suaka di Indonesia sendiri mencapai 65 di berbagai tempat penanganan Sementara (CH) di wilayah Indonesia. (TIM)

 





Posting Komentar

0 Komentar