|
Suasana Kegiatan Rapat TIMPORA yang diadakan di All Sedayu Hotel (Foto:dok) |
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio ikut menghadiri
kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diadakan pada Selasa,
22 Maret 2022 bertempat di All Sedayu Hotel. Dalam kegiatan Rapat TIMPORA
tersebut bertemakan mengenai “Sosialisasi Tentang Hak dan Kewajiban Pengungsi
serta Pencari Suaka selama berada di wilayah Indonesia".Kegiatan
Rapat Koordinasi tersebut diawali dengan pembukaan Laporan dari Najarudin
Safaat selaku ketua penyelenggara kegiatan dan sekaligus sebagai Plt Kepala
Kantor Imigrasi kelas I Jakarta Utara.
Selanjutnya
kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Walikota Administrasi Jakarta
Utara dalam hal ini telah diwakilkan oleh Bapak Iyan Sopyan Hadi selaku Kasubag Kesbangpol.
|
(Foto:dok) |
Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang dalam kegiatan ini
diwakilkan oleh Safaar M Godam selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor
Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta mengatakan bahwa, permasalahan tentang pengungsi menjadi isu global, yang dimana pengungsi termasuk dalam kategori
kelompok rentan, sehingga hak dan kewajiban dari pengungsi untuk tidak di diskriminasi, Data UNHCR 2021 jumlah pengungsi 13.174 orang di Indonesia.Dengan
diperketatnya penerimaan pengungsi oleh negara ketiga/negara penerima, sampai
saat ini Indonesia belum meratifikasi protokol 1967 tentang pengungsi, koordinasi tingkat pusat dan daerah terkait keberadaan pengungsi. kemudian Kadiv Keimigrasian membuka acara untuk dilanjutkan dengan
pemaparan materi oleh narasumber.
Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh
Bapak Diovo Alfath selaku perwakilan dari Legal Associate UNHCR (United
Nations High Commissioner for Refugees), dalam penjelasan materi terkait
terbentuknya UNHCR pada tahun 1950 yang masuk di Negara Indonesia pada tahun
1979 dengan total pengungsi sebanyak 13.174 orang.
|
(Foto:dok) |
Terdapat 3
Negara yang tingkat populasinya merupakan paling terbesar daripada pengungsi
yang berada di wilayah Indonesia yaitu Afghanistan, Somalia, dan Myanmar. Dalam
hal perlindungan pengungsi yang ada di Indonesia terdapat 3 prinsip utama, yaitu Non Refoulement, Non Penalization, Non
Discrimination.
Pengecekan data pengungsi dapat dilakukan
melalui aplikasi UNHCR Verify Plus. Adapun beberapa solusi jangka panjang yang
diberikan oleh pihak UNHCR terkait kapasitas orang asing yang akan masuk ke
Negara ketiga yaitu pemulangan sukarela, integrasi lokal, resettlement.
|
(Foto:dok) |
Selanjutnya
pemaparan materi disampaikan oleh Hendra Nofiardi selaku Sub Koordinator
Deportasi pada Direktorat Wasdakim. Dalam menyampaikan pemaparannya, ia membahas mengenai Hak dan Kewajiban dari
para pengungsi serta pencari suaka selama berada di wilayah Indonesia.
Dengan
berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian, serta Pepres 125 Tahun
2016 mengenai Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, dan sebaran pencari suaka
di Indonesia sendiri mencapai 65 di berbagai tempat penanganan Sementara (CH)
di wilayah Indonesia. (TIM)
0 Komentar