(Foto:dok) |
Hal
itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah
yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi
pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut,
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas
Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL
adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara
serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di
dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan
itu.
Melalui
program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah
yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui
Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti Sandang,
Pangan, dan Papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12
tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL
yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan
kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas
kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah
mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal
pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan
kesejahteraan hidupnya.
Acep
Supriada (Ketua panitia PTSL Desa Sukaraya) pada saat ditemu media Puskominfo
Kabupaten dikediaman pribadi di rt 03/03 Desa Sukaraya kecamatan Karang Bahagia Kab. Bekasi tepatnya
di majlis tahlim nya pada hari senin
(28/2) pukul 10-25 WIB.
Ia
berharap agar program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang rata bagi warga
Masyarakat khusus warga Desa sukaraya
Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi,
“PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah untuk
melakukan penataan. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran,
yakni para masyarakat lainnya agar
mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik, serta inovasi
pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi aktif oleh masyarakat.
Saat
ini dari sekian bidang tanah diwilayah Desa Sukaraya, baru
berjalan tahapan pengukuran diwilayah Dusun 2. Selanjutnya Dusun 1 dan 3
sesuai target kegiatan
pendaftaran tanah, Insyallah sesuai Rencana. Semua Kami terima dan kita data
ulang. Dalam hal pendataan Ketua RT berperan aktif dalam mengumpulkan data dan
selanjutnya diserahkan kepada PIC wilayah Dusun masing-masing.
Tahun
2022 ini, Pemerintah Desa Sukaraya yang dipimpin oleh Bapak Dano Sumarno akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia
dan Pembangunan Infrastruktur terutama pembangunan stadion utama Sukaraya yang
akan menjadi icon Desa Sukaraya.
Dalam
hal SDM yang terlibat panitia PTSL Desa sukaraya tentunya memiliki kemampuan
dalam menjalankan amanah program PTSL yang memiliki jargon “Progra Kejujuran”.
Untuk hal proses pelaksanaan program
PTSL dimulai dari Sosialisasi, Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang
Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat.
Kementerian
ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah,
transparan, dan efisien Pada saat ditanya " media terkait 25 data rt 03/04, itu kita terima pak
sementara ini , dikumpulkan dulu di Rt. Untuk saat ini Kami menjalankan yang sudah ada listnya dulu. (SGD/TIM)
0 Komentar