Mahasiswa PMII Minta KPK Usut Kasus Polder Aren Jaya

 

(Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi menggelar unjuk rasa di kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis (24/3/2022). Mereka mendesak agar KPK juga memeriksa Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto juga diperiksa berkaitan  dugaan keterlibatannya dengan sejumlah kasus seperti Kota Bintang, Polder Air Aren Jaya.

"Pertama, bagaimana KPK tidak sedikitpun menyentuh PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto hari ini, padahal kita ketahui bersama bahwa PLT Walikota Bekasi adalah bagian dari kepemimpinan walikota Bekasi sebelumnya. Artinya ada dugaan kuat oleh masyarakat terhadap ke ikutsertaan PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan wali kota Bekasi Rahmat Effendi,"ungkap krodinator Aksi Yusril.

"Terlebih apabila kita membuka jejak riwayat Tri Adhianto saat ia malang melintang dan menduduki jabatan tertentu di dalam pemerintahan kota Bekasi. Tentu kita tahu bahwa berhembus kabar tentang tanah galian polder aren jaya yang di duga dijual untuk urugan sungai yang membentang di Grand Kota Bintang Bintara Bekasi Barat,"sambungnya.

Sekedar diketahui, Proyek Polder Aren Jaya yang dikerjakan di tahun 2015 sejak awal pembangunannya bermasalah karena dibangun di lahan yang sedang bersengketa. Diduga ada keterlibatan Tri pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air sejak 2013 hingga 2017.

Selanjutnya, ucap dia, karier nya yang sarat akan masalah, belum lama ini  ada dikabarkan soal program pemerintah oleh surat yang di keluarkan sekda kota Bekasi dengan program yang dinamai nya Mas Tri (masyarakat terkoneksi). 

Program tersebut memicu polemik di mata masyarakat, pasalnya penamaan program mastri serasa tidak lazim dan program tersebut adalah program pemerintah dan jelas di anggarkan lewat APBD Kota Bekasi, oleh beberapa pihak program Mastri ini dipandang sebagai kendaraan politik yang mana kampanye Tri untuk Pilkada di tahun 2024.

PMII juga menyoroti keikutsertaan Sekda Reny Hendrawaty atas dugaan kasus korupsi yang di buktikan dengan pemanggilanya oleh KPK hingga berulang kali yang sampai dengan detik ini status nya belum juga naik menjadi tersangka. Lalu ia juga telah terbukti mengembalikan uang kepada KPK pada 17 Februari 2022 (40 hari sejak terjadi OTT). 

"Bila kita mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C menyebutkan, apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima,"ucapnya.

Hal ini membuat keresahan tersendiri bagi masyarakat, Jangan sampai masyarat berfikir bahwa KPK tebang pilih, tidak tegak lurus dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi yang ada di tubuh pemerintahan kota Bekasi. 

Maka dari itu PMII Kota Bekasi menuntut KPK diantaranya;

1. Mendesak KPK untuk Panggil dan Periksa PLT Wali Kota Bekasi, Karena diduga ikut  Andil dalam Kasus Korupsi Walikota Non Aktif

2.  Mendesak KPK untuk panggil lagi Sekda Kota Bekasi untuk diperiksa kembali dan Segera Tetapkan Menjadi Tersangka

3. Mendesak KPK Panggil Lagi Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi untuk diperiksa Kembali

4. Mendesak KPK untuk mengusut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi yang ada di Kota Bekasi 

5. Mendesak KPK untuk segera tetapkan menjadi Tersangka oknum-oknum Pejabat kota Bekasi yang telah mengembalikan uang kepada KPK. (GAR)


Posting Komentar

0 Komentar