(Foto:dok) |
"Pertama,
bagaimana KPK tidak sedikitpun menyentuh PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto hari
ini, padahal kita ketahui bersama bahwa PLT Walikota Bekasi adalah bagian dari
kepemimpinan walikota Bekasi sebelumnya. Artinya ada dugaan kuat oleh
masyarakat terhadap ke ikutsertaan PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto atas kasus
dugaan korupsi yang menjerat mantan wali kota Bekasi Rahmat
Effendi,"ungkap krodinator Aksi Yusril.
"Terlebih
apabila kita membuka jejak riwayat Tri Adhianto saat ia malang melintang dan
menduduki jabatan tertentu di dalam pemerintahan kota Bekasi. Tentu kita tahu
bahwa berhembus kabar tentang tanah galian polder aren jaya yang di duga dijual
untuk urugan sungai yang membentang di Grand Kota Bintang Bintara Bekasi
Barat,"sambungnya.
Sekedar
diketahui, Proyek Polder Aren Jaya yang dikerjakan di tahun 2015 sejak awal
pembangunannya bermasalah karena dibangun di lahan yang sedang bersengketa.
Diduga ada keterlibatan Tri pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas
Bina Marga dan Tata Air sejak 2013 hingga 2017.
Selanjutnya,
ucap dia, karier nya yang sarat akan masalah, belum lama ini ada
dikabarkan soal program pemerintah oleh surat yang di keluarkan sekda kota
Bekasi dengan program yang dinamai nya Mas Tri (masyarakat terkoneksi).
Program
tersebut memicu polemik di mata masyarakat, pasalnya penamaan program mastri
serasa tidak lazim dan program tersebut adalah program pemerintah dan jelas di
anggarkan lewat APBD Kota Bekasi, oleh beberapa pihak program Mastri ini
dipandang sebagai kendaraan politik yang mana kampanye Tri untuk Pilkada di
tahun 2024.
PMII
juga menyoroti keikutsertaan Sekda Reny Hendrawaty atas dugaan kasus korupsi
yang di buktikan dengan pemanggilanya oleh KPK hingga berulang kali yang sampai
dengan detik ini status nya belum juga naik menjadi tersangka. Lalu ia juga
telah terbukti mengembalikan uang kepada KPK pada 17 Februari 2022 (40 hari
sejak terjadi OTT).
"Bila
kita mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Pasal 12C menyebutkan, apabila menerima pemberian dalam bentuk uang,
barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari
setelah pemberian diterima,"ucapnya.
Hal ini membuat keresahan tersendiri bagi masyarakat, Jangan sampai masyarat berfikir bahwa KPK tebang pilih, tidak tegak lurus dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi yang ada di tubuh pemerintahan kota Bekasi.
Maka
dari itu PMII Kota Bekasi menuntut KPK diantaranya;
1.
Mendesak KPK untuk Panggil dan Periksa PLT Wali Kota Bekasi, Karena diduga ikut
Andil dalam Kasus Korupsi Walikota Non
Aktif
2. Mendesak KPK untuk panggil lagi Sekda Kota
Bekasi untuk diperiksa kembali dan Segera Tetapkan Menjadi Tersangka
3.
Mendesak KPK Panggil Lagi Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi untuk diperiksa Kembali
4.
Mendesak KPK untuk mengusut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi yang ada di Kota
Bekasi
5.
Mendesak KPK untuk segera tetapkan menjadi Tersangka oknum-oknum Pejabat kota
Bekasi yang telah mengembalikan uang kepada KPK. (GAR)
0 Komentar