(Foto:dok) |
Mengacu
kepada Inpres No. 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi ketika masyarakat ingin memperoleh layanan publik. Beberapa
di antara layanan publik tersebut yakni jual beli tanah, pengurusan SIM dan
STNK, layanan haji dan umrah, pembuatan paspor, sampai pengajuan Kredit Usaha
Rakyat (KUR).
Kepala
Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh memberikan klarifikasi bahwa
saat ini BPJS kesehatan belum menjadi salah satu persyaratan untuk pengajuan
permohonan paspor baru maupun penggantian paspor.
“Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum menjadi persyaratan
permohonan paspor. Jadi, pemohon silakan melampirkan dokumen persyaratan
seperti sebelumnya, yaitu sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP Nomor 31 Tahun
2013.”, ujar achmad.
Untuk
permohonan paspor baru, dokumen yang perlu lampirkan antara lain KTP, KK, dan
Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis. Jika pernah mengganti nama,
lampirkan pula Surat Penetapan Ganti Nama. Sementara itu, masyarakat yang ingin
mengganti paspor cukup melampirkan KTP serta paspor lamanya.
“Lalu
untuk permohonan paspor tertentu seperti untuk umroh/haji, mohon melampirkan
juga surat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag di kabupaten/kota setempat. Bagi
pemohon anak, wajib menyertakan KTP orang tua dan Buku Nikah orang tua.”,
lanjutnya.
Achmad
juga menegaskan bahwa, petugas dikantor imigrasi dapat meminta dokumen
persyaratan tambahan apabila pemohon paspor memiliki tujuan khusus dalam
pengajuan paspornya. Contohnya jika pemohon mengajukan permohonan paspor untuk
bekerja di luar negeri atau melanjutkan studi di luar negeri, maka petugas
Imigrasi dapat meminta surat keterangan dari instansi berwenang yang mendukung
pernyataan pemohon.
“Hal
tersebut dilakukan karena penerbitan paspor juga melibatkan pengawasan terhadap
WNI. Informasi dan data yang lengkap dan akurat akan membantu Imigrasi untuk
menanggulangi kejadian yang tidak diinginkan saat WNI berada di luar negeri.”,
pungkasnya.
Permohonan
paspor kini dilakukan secara daring melalui Aplikasi
M-Paspor. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data
diri, mengunggah dokumen persyaratan, menentukan tanggal wawancara hingga
melakukan reschedule kedatangan di kantor Imigrasi. Penerapan M-Paspor
memangkas durasi pelayanan secara tatap muka sehingga proses berjalan lebih
praktis dan efisien. (TIM)
0 Komentar