Pasangan Suami Istri Warga Negara Asing Asal Rusia yang di Deportasi Oleh Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan bahwa pihaknya kini telah mendeportasi dua
warga Negara Asing Asal Russia yang berusaha untuk memalsukan perpanjangan izin
tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Yang bersangkutan
terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Tedi juga menjelaskan
bahwa, kedua WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang
berlaku sampai 24 Februari 2022, karena itu mereka bermaksud untuk melakukan
perpanjangan masa izin tinggal di wilayah Bali.
Awalnya kedua WNA
tersebut memproses perpanjangan izin tinggal dengan mendaftar di aplikasi izin
tinggal secara online. Namun pada Selasa,(22/2) keduanya datang ke Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.
Saat itu, petugas
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar sedang melakukan pengecekan di
sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa oleh kedua Warga Negara
Asal Russia itu. Dari sanalah ditemukan bahwa bukti pendaftaran online yang
dibawa oleh kedua WNA itu tidka sesuai dengan data yang ada pada sistem.
Atas temuan tersebut,
pasangan suami istri asal Rusia itu kini dibawa dan ditahan oleh Seksi
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Denpasar. Dan dari pihak Imigrasi memutuskan untuk mengambil
tindakan keras dengan mendeportasi Pasangan Suami Istri asal Russia itu.
"Dua orang warga negara Rusia yang dideportasi telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku," terang Tedy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Orang asing yang berada di Indonesia,
khususnya di Bali, jangan coba-coba melanggar, apalagi sampai memalsukan izin
tinggal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan
mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran”,
tuturnya. (TA/WS)
0 Komentar