Forum Bersama LSM (FOBER LSM) Saat Lakukan Aksi Damai di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan Untuk Melaporkan Hasil Pekerjaan yang telah selesai di laksanakan (Foto:dok) |
Pekerjaan peningkatan jalan Bts Kab. Muara Enim-Payaraman Kab. Ogan Ilir Rp. 7.813.859.000,- dilaksanakan PT. Saputra Perkasa kontraktor APBD tahun 2020 dan pemeliharaan jalan lembak Bts kab. Ogan Ilir dilaksanakan CV. Pelita Karya Ogan Rp. 5.131.494.900,-.
Dugaan
adanya kedua pekerjaan yang satu arah tersebut tidak sesuai dengan spec,
sebelum habis masa pemeliharaan, jalan yang sudah dilayar aspal banyak yang
berlobang dan retak-retak terindikasi aspal yang dihamparkan bukan aspal beton
terindikasi aspal oplosan yang dioplos dengan getah karet atau ban bekas
dibakar terindikasi banyak campuran minyak mentah, air hujan, abu batu diganti
dengan pasir.
Adanya terindikasi pekerjaan pengaspalan tidak terlaksanan 100%, sebagian jalan dilayar aspal sebagian lagi tidak dan sebagian ada yang hanya dihamparkan batu seplit, Pekerjaan pengaspalan dilaksanakan sepotong-sepotong. Para pendemo meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum perumahan dan tataruang Provinsi,Dan meminta kepada konsultan pengawas dari dinas PPTK dan kontraktor pelaksana kerja untuk bertangggung jawab atas kerusakan-kerusakan jalan tersebut kepada negara dan dihadapan penegak hukum.
Pada
Saat Gubernur sedang tidak ada dikantornya, Asisten III Bapak Nelson yang
menemui para pendemo Apakah pekerjaan yang dilaksanakan itu milik kabupaten
atau milik provinsi, milik provinsi pak. Kata salah satu rekan dari Fober LSM
kalau itu pekerjaan provinsi maka surat yang ditujuhkan untuk Gubernur saya
terima dan akan saya serahkan ke gubernur kata Nelson dihadapan pendemo,
wartawan dan penegak hukum serta Pol PP yang berada disana pada saat itu.
Menurut
keterangan Bapak Nelson kepada Tim Awak Media KORANTRANSAKSI.com, kedua surat
dari Fober LSM telah saya serahkan kepada Kepala Kesbangpol Provinsi dan yang
satu nya lagi diserahkan ke Plt Dinas PUPR Provinsi Bapak Ir. S.A. Supriono
yang merangkap Sekda.
“Kenapa
Bapak serahkan ke Pak Kurniawan dan Plt. Dinas PUPR mereka berdua itu dibawah
Gubernur bukan kepala daerah, Mungkin sudah diserahkan mungkin”, ujar Bapak
Nelson.
Saat
dikonfirmasi kepada Gubernur H. Herman Deru dua surat dari Fober LSM yang telah
diserahkan oleh Pak Nelson ke Kesbangpol dan Plt Dinas PUPR Prov. Sudah
diterima oleh Pak Gubernur.
“Kedua
surat itu sudah saya terima dan sudah saya serahkan ke Pak Novian, kau temui
bae Pak Novian di PU”, tutur Gubernur Sumsel H. Herman Deru kepada koran
Transaksi.com.
Seharusnya
asisten III menyerahkan kedua surat tersebut ke Gubernur langsung bukan diserahkan kepada Kepala Kesbangpol dan
Plt. Dinas PUPR karena isi surat tersebut ada hal yang penting yang harus
diketahui oleh Gubernur tentang pekerjaan anak buahnya yang dilapangan.
Tidak
semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh dinas-dinas dibawah Gubernur diketahui dan
dicek oleh Gubernur dengan adanya laporan dari masyarakat gubernur bisa tahu
dan menegur serta bisa memperbaiki jika ada kesalahan dalam pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
“Apa
yang dilakukan oleh Asistgen III tidak tepat dan tidak enak dipandang publik dan
birokrasi sumsel harus dibenahi, Gubernur harus menegur anak buahnya yang salah
dalam menjalankan tugasnya”, kata koordinator Fober LSM.
“Agar
halseperti ini tidak terulang kembali, Jika kedua surat dari lembaga kami belum
ada respon dan memberikan sanksi kepasa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek
pekerjaan ini maka akan kami teruskan ke penegak hukum untuk ditindak lanjuti
jika terindikasi ada tindak pidana korupsi segera diproses”, kata Fober LSM.(NH)
0 Komentar