Proyek Jalan Oi Batas Muara Enim Di Duga Kuat Tidak Sesuai Spec, Dilaporkan Fober LSM

 

Forum Bersama LSM (FOBER LSM) Saat Lakukan Aksi Damai di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan Untuk Melaporkan Hasil Pekerjaan yang telah selesai di laksanakan (Foto:dok)
Kab Muara Enim, KORANTRANSAKSI.com -Sekelompok orang yang menamakan diri Forum Bersama LSM ( FOBER LSM ) SUMSEL melakukan aksi damai yang bertepat dihalaman Kantor Gubernur Sumsel untuk melaporkan hasil pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana kerja di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Tataruang Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Pekerjaan peningkatan jalan Bts Kab. Muara Enim-Payaraman Kab. Ogan Ilir Rp. 7.813.859.000,- dilaksanakan PT. Saputra Perkasa kontraktor APBD tahun 2020 dan pemeliharaan jalan lembak Bts kab. Ogan Ilir dilaksanakan  CV. Pelita Karya Ogan Rp. 5.131.494.900,-.

Dugaan adanya kedua pekerjaan yang satu arah tersebut tidak sesuai dengan spec, sebelum habis masa pemeliharaan, jalan yang sudah dilayar aspal banyak yang berlobang dan retak-retak terindikasi aspal yang dihamparkan bukan aspal beton terindikasi aspal oplosan yang dioplos dengan getah karet atau ban bekas dibakar terindikasi banyak campuran minyak mentah, air hujan, abu batu diganti dengan pasir.

Adanya terindikasi pekerjaan pengaspalan tidak terlaksanan 100%, sebagian jalan dilayar aspal sebagian lagi tidak dan sebagian ada yang hanya dihamparkan batu seplit, Pekerjaan pengaspalan dilaksanakan sepotong-sepotong. Para pendemo meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum perumahan dan tataruang Provinsi,Dan meminta kepada konsultan pengawas dari dinas PPTK dan kontraktor pelaksana kerja untuk bertangggung jawab atas kerusakan-kerusakan jalan tersebut kepada negara dan dihadapan penegak hukum.

Pada Saat Gubernur sedang tidak ada dikantornya, Asisten III Bapak Nelson yang menemui para pendemo Apakah pekerjaan yang dilaksanakan itu milik kabupaten atau milik provinsi, milik provinsi pak. Kata salah satu rekan dari Fober LSM kalau itu pekerjaan provinsi maka surat yang ditujuhkan untuk Gubernur saya terima dan akan saya serahkan ke gubernur kata Nelson dihadapan pendemo, wartawan dan penegak hukum serta Pol PP yang berada disana pada saat itu.

Menurut keterangan Bapak Nelson kepada Tim Awak Media KORANTRANSAKSI.com, kedua surat dari Fober LSM telah saya serahkan kepada Kepala Kesbangpol Provinsi dan yang satu nya lagi diserahkan ke Plt Dinas PUPR Provinsi Bapak Ir. S.A. Supriono yang merangkap Sekda.

“Kenapa Bapak serahkan ke Pak Kurniawan dan Plt. Dinas PUPR mereka berdua itu dibawah Gubernur bukan kepala daerah, Mungkin sudah diserahkan mungkin”, ujar Bapak Nelson.

Saat dikonfirmasi kepada Gubernur H. Herman Deru dua surat dari Fober LSM yang telah diserahkan oleh Pak Nelson ke Kesbangpol dan Plt Dinas PUPR Prov. Sudah diterima oleh Pak Gubernur.

“Kedua surat itu sudah saya terima dan sudah saya serahkan ke Pak Novian, kau temui bae Pak Novian di PU”, tutur Gubernur Sumsel H. Herman Deru kepada koran Transaksi.com.

Seharusnya asisten III menyerahkan kedua surat tersebut ke Gubernur langsung  bukan diserahkan kepada Kepala Kesbangpol dan Plt. Dinas PUPR karena isi surat tersebut ada hal yang penting yang harus diketahui oleh Gubernur tentang pekerjaan anak buahnya yang dilapangan.

Tidak semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh dinas-dinas dibawah Gubernur diketahui dan dicek oleh Gubernur dengan adanya laporan dari masyarakat gubernur bisa tahu dan menegur serta bisa memperbaiki jika ada kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.

“Apa yang dilakukan oleh Asistgen III tidak tepat dan tidak enak dipandang publik dan birokrasi sumsel harus dibenahi, Gubernur harus menegur anak buahnya yang salah dalam menjalankan tugasnya”, kata koordinator Fober LSM.

“Agar halseperti ini tidak terulang kembali, Jika kedua surat dari lembaga kami belum ada respon dan memberikan sanksi kepasa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pekerjaan ini maka akan kami teruskan ke penegak hukum untuk ditindak lanjuti jika terindikasi ada tindak pidana korupsi segera diproses”, kata Fober LSM.(NH)


Posting Komentar

0 Komentar