(Foto:dok) |
Setelah melakukan
gugatan melalui mahkamah partai, dan tidak ada tanggapan dari pengurus pusat
PPP, kubu Syaiful Rahmat Dasuki, kemudian melancarkan gugatan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana digelar
pada hari ini, Selasa 22 Maret 2022. Sidang dilaksanakan dengan agenda
pemeriksaan berkas perkara. Pada sidang ini, tidak ada pihak tergugat yang
hadir untuk merespons secara hukum sengketa kepengurusan ini.
Juhdi Permana, kuasa
hukum Syaiful Rahmat Dasuki, menyampaikan, sengketa ini terpaksa harus
dilanjutkan melalui jalur pengadilan karena Ketum PPP, Suharso Manoarfa, tidak
pernah merespons permasalahan ini dengan baik.
“Sidang hari ini masih
pemeriksaan berkas perkara. Kita harus serius menangani masalah ini melalui
jalur hukum, karena mahkamah partai tidak pernah merespons, selain itu Ketum
PPP (Suharso Manoarfa) juga tidak mau ikut menyelesaikan masalah ini, justru
mengeluarkan keputusan yang janggal dan masalah ini jadi berkepanjangan,” kata
Juhdi saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, pada Selasa, 22 Maret
2022.
Dalam gugatan di PN
Jakarta Pusat, Juhdi menyampaikan bahwa pihaknya menuntut secara hukum agar
dilakukan pembatalan surat keputusan nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021, tentang
pengesahan Haji Lulung sebagai ketua umum PPP DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan
bahwa gugutan melalui mahkamah partai sempat diajukan Syaiful Rahmat Dasuki,
karena keterpilihan dirinya dalam musyawarah wilayah PPP DKI Jakarta justru
tidak mau diakui DPP PPP. Pengurus PPP justru memilih Haji Lulung, yang
sebelumnya bahkan masih tercatat sebagai kadera Partai PAN.
“Kita tahu pada 27 Mei
2021 itu DPW PPP kan sudah mengadakan musyawarah wilayah, yang kemudian
menetapkan formatur. Dari formatur ini kemudian sudah ada unsur DPW, unsur DPC.
Jadi sudah memenuhi unsur,” kata Juhdi.
Ditambahkan Juhdi,
formatur yang sudah terpilih juga sudah diajukan kepada DPP PPP, tapi Ketum PPP
Suharso M5anoarfa justru tidak mengakui kalau Syaiful Rahmat Dasuki sebagai
Ketum PPP DKI terpilih.
“Panitia formatur ini
sudah memilih Haji Syaiful Rahmat Dasuki, tapi justru tidak diakui. Malah
memilih Haji Lulung yang masih menjadi anggota Dewan dari Partai PAN. Ini
rangkaiannya bermasalah loh,” katanya. (Daeng
Yusvin)
0 Komentar