Anggota DPRD Propinsi Banten Drs.H. Syihabuddin, SH.ME.Msi (Foto:dok) |
Oleh karena itu, untuk
kepastian hukum Pemerintah Daerah dalam melakukan ketentraman, ketertiban umum,
dan perlindungan masyarakat, perlunya Peranan Satuan Polisi Pamong Praja, dalam
Penegakan atas Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah secara
terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi, dan tidak diskriminatif.
Berkaitan dengan itu, Anggota DPRD Propinsi Banten Drs H.Syihabuddin Hasyim, SH.ME.Msi, mengadakan Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Propinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan pada Senin, 25 April 2022 yang bertempat di GOR ArRayyan, Pondok –Betung, Tangerang Selatan, yang dimulai pada pukul 14.00 hingga selesai.
(Foto:dok) |
Dalam smabutannya, Drs.
H.Syihabuddin, SH.ME.Msi menyampaikan perihal poin-poin yang berkaitan tentang
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Ini merupakan suatu
keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan,
serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, serta ikut
memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, dan untuk sosialisasi Perda Nomor 3
Tahun 2016, sejak Tahun 2021 sudah sering kita lakukan, tujuannya itu tadi,
supaya semua masyarakat mengerti isi dan ketentuan dari Perda tersebut”,
pungkasnya. (**Okta Iskandar)
0 Komentar