Pengadilan Negeri Kota Bekasi (Foto:dok) |
Kimsan
Indra Simaremare, S.Pd, Pimred Media Online Postkeadilan.com mengatakan,
terkait adanya berita yang dipermasalahkan Sumedha Thilna De Tiserra melalaui
Kuasa hukumnya Sabar Ompu Sunggu SH, MH & Partners pasca pemberitaan.
"Mereka
(Penggugat dan PHnya) mensomasi pada Tanggal 20 Mei 2020. Tidak terima karena
pada tulisan berita, kami mencari tau kebenaran tentang tulisan pada Gugatan
mereka sebut: Biaya Laporan Polisi Di Polres Jakarta Timur Rp. 250.000.000 (Dua
Ratus Lima Puluh Juta) . Pada pemberitaan di Postkeadilan.com, kami yakinin
merupakan produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai Undang - undang Pers Nomor.
40 Tahun 1999," kata Simare, panggilan akrab Kimsan Indra Simaremare, Rabu (13/4/22) di PN
Bekasi Kota.
Ia
menjelaskan, dari pemberitaan tersebut hasil informasi dan konfirmasi, bahkan Investigasi. "Kami
sudah lakukan cover both side (perimbangan berita) sebelum berita kami
tayangkan. Karena semua lengkap tanggal dan waktu tidak terlepas dari
kekurangan Saya sebagai Insan Pers,” jelas
mantan Guru ini.
Lebih
lanjut ia juga memaparkan kepada Wartawan, sejak Somasi dilayangkan selalu
kooperatif. " Bahkan Saya pernah disidangkan bersama Dewan Pers pada Bulan
Oktober tahun 2020 melalui Meeting Zoom," imbuhnya.
"Saya
sudah dua kali mengikuti persidangan, dan Jujur ending dalam persidangan, Saya
sangat menyayangkan putusan dari Dewan Pers, dan Saya diminta membuat Hak Jawab
dan Permohonan Maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan
Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu Saya pun menuruti putusan Dewan Pers
tersebut," papar Simaremare.
(Foto:dok) |
"Setelah
Saya datang ke Kantor Sabar atas undangannya, Sabar meminta tolong kepada Saya
untuk mengkawal Kasus Penangkapan Supir Kontener, karena Sabar mengaku dirinya
adalah Pengacara dari pihak Supir yang ditangkap Polairud Tanjung Priok. Namun
semua itu hanya kilahnya saja. Di Kantornya itu Saya merasa dijebak dan
dibohongi si Sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan
tangan yang isinya Saya meminta Maaf kembali kepada Sumedha. KTP Saya juga
diminta dan di foto copy, yang ternyata KTP Saya untuk menambah bahan buat
mengugat Saya di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," tegas Kimsan Indra
Simaremare.
Masih
kata Kimsan Indra Simaremare, bahwa dirinya
menyayangkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kota. "Kinerja PN
Bekasi Kota lamban dan layak dipertanyakan. Saat putusan, kami tidak ada.
Dikonfirmasi sama PH kami terdahulu, kebanyakan di tunda. Eh pada tanggal 16
Maret 2022, Panitera bilang sudah putus. Ironinya lagi, batas waktu banding Tanggal 22 Maret 2022, kan tetapi
Salinan Putusan baru kami peroleh pada hari Selasa tanggal 8 April 2022,"
bebernya.
Kabar angin, pihak PN Bekasi Kota melalui Hakim dan Panitera yang menyidangkan perkara tersebut dituding turut memberangus Wartawan gegara pemberitaan yang digugat PH oknum WNA itu. Pasalnya juga, Sumedha telah membayar PH nya sebesar Rp,265.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang tertulis di Bukti Transfer pada Salinan Putusan.
Disisi
lain juga menurut Simare, bagaimana bisa Perusahaan dan KTPnya beralamat di
Kabupaten Bekasi. "Bagaimana bisa pihak Pengadilan Negeri Bekasi Kota
tetap melanjutkan Persidangan hingga Putuskan kami bersalah begini. Silahkan
lah rekan-rekan wartawan mempertahankan nya,"pungkas Simaremare.
Diakhir
Pembicaraan, Simare sebut Wartawan adalah mitra kerja Pemerintah, Pengadilan
dan sebagainya. Lalu apakah Wartawan yang memiliki Undang-undang Pers No.1999,
yang menjadi Lex Specialis sudah terabaikan.? serta apakah pemberitaan yang
sudah diselesaikan di Dewan Pers masih dapat masuk dalam Gugatan Pengadilan.?,
"Kalau Putusan ini Inkrah, maka Saya kawatirkan akan menjadi Yurisprudensi
ke depannya," tukasnya.
Denny
Hermawan,SH sebagai Kuasa Hukum mengatakan, bahwa Klain kami dalam Persidangan
sebagai Tergugat karena selama ini Tergugat telah menunjukan foto copy kepihak
Pengadilan Negeri. "Karena tidak menunjukan keasliannya, sehingga tidak
mengkuatkan pembuktian kepada pihak Pengadilan," ucapnya.
Lebih
lanjut kata Denny, mengenai Gugatan Pimred media online Postkeadilan.com,
seharusnya Dewan Pers juga ikut terlibat didalamnya. "Karena itu sebagai
Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pimred Media online Postkeadilan.com,"
tega Denny.
Denny
menjelaskan juga bahwa pada saat mendampingi Pimred (Pimpinan Redaksi) Media
online Postkeadilan.com Kimsan Indra Simaremare,S.Pd, Klain Saya sebagai
Tergugat telah dikalahkan oleh pihak Pengadilan Bekasi.
"Kami
keberatan atas Putusan, dan Kami mengajukan Banding," terangnya.
"Hari
ini kami memberi Memory Banding, dimana salah Satu menurut kami, Pengadilan
Negeri Bekasi Kota diduga telah menyalahi Kompetensi Relatif. Karena Klain kami
Kimsan Indra Simaremare dan Perusahan Persnya berada di Kabupaten Bekasi,"
tandasnya.
Dikonfirmasi
pihak PN Bekasi Kota, hingga pemberitaan dilansir, belum juga beri jawaban. Bersambung....**(RED)
0 Komentar