Dalam Periode Januari-April 2022, Sebanyak 15 WNA Malaysia Singapura Ditolak Masuk Ke Batam

 

(Foto:dok)
Batam, KORANTRANSAKSI.com – Dalam Periode bulan Januari hingga April 2022 tercatat sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dan Singapura yang ditolak masuk ke wilayah Batam, kepulauan Riau (Kepri). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan bahwa, saat ini sebanyak Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia ditolak kedatangannya.

“Berdasarkan data Imigrasi Batam, ada 15 WNA yang ditolak yang merupakan WNA Malaysia dan Singapura”, ujar Subki.

Berkaitan dengan penolakan kedatangan tersebut, Subki enggan merinci secara detail apa alasannya WNA tersebut ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Ia hanya menuturkan bahwa, rata-rata penyebab penolakan WNA tersebut karena masuk dalam daftar tangkap. Tidak hanya itu, ada juga yang masa berlaku paspornya habis, memiliki penyakit menular, atau dalam kondisi tidak fit, dan berbagai macam alasan lainnya.

“Kurang lebih itu, itulah penyebabnya kenapa 15 WNA tersebut ditolak masuk ke Batam,” jelas Subki.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasikan dengan Imigrasi Malaysia dan Imigrasi Singapura. (ZIK)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar